Kupang, ATN – Kejelasan terkait penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi polemik dan perdebatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sumlili berakhir indah.
Hal ini ditandai dengan berlangsungnya mediasi yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Kupang Barat pada Selasa (30/09/2025) siang.
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Camat (Sekcam), Askenes E. I Sulla berlangsung di Aula pertemuan Kecamatan Kupang Barat yang dihadiri Kepala Desa Sumlili Yusael Ndun beserta perangkat hingga ketua BPD Viktor Sanda dan anggota BPD Sumlili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut berdasarkan surat Kepala Desa Sumlili Nomor: 145/PEM/DSL/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 dan surat dari Dinas PMD Kabupaten Kupang Nomor: 140/315/PMD.PEMDES/IX/2025.
Pantauan media ini di lokasi mediasi, Sekcam Kupang Barat yang mengarahkan jalannya pertemuan kedua belah pihak tersebut menegaskan untuk setiap keputusan dapat disepakati agar menjadi solusi dalam perdebatan yang terjadi.
Mewakili Camat Kupang Barat, Evan Sulla begitu ia disapa memberikan kesempatan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD untuk menyampaikan setiap tanggapan dan klarifikasi terkait persoalan verifikasi dan validasi penerima Bansos.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















