Respons Cepat Tangani Tanah Longsor Takari, Warga Beri Apresiasi Dan Pujian Kepada Bupati Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 177 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, AtlasNews. ID – Respons cepat Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial dan BPBD dalam menangani bencana tanah longsor di kelurahan Takari, Kecamatan Takari, mendapat apresiasi dan pujian dari warga.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu korban bencana tanah longsor kelurahan Takari, Anika Nawa, warga RT 001/RW 001,Kelurahan Takari.

Ditemui media ini di lokasi tanah longsor pada Selasa (04/03/2025) saat menerima kunjungan Bupati Kupang, Anika Nawa memuji gerak cepat tim dilapangan berkat koordinasi lanjut antar Dinas sesuai arahan pemimpin responsif Yosef Lede, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penuh haru Anika Nawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kupang, Dinas Sosial, BPBD, Tenaga Kesehatan, TNI dan Polri,  PMI, TAGANA, termasuk relawan yang telah berjibaku dan berjerih lelah membantu menangani bencana tanah longsor.

“Dari sabtu malam tanggal 1 saat kejadian itu saja tim di lapangan sudah langsung barada di lokasi guna membantu kami dan langsung mengupayakan agar kami di ungsikan ke Kantor Camat. Terima kasih untuk tindakan cepat yang dilakukan, saya beri apresiasi setinggi-tingginya”, ujarnya.

Lebih lanjut Anika Nawa juga memberikan pujian terhadap respons cepat Bupati Kupang yang langsung mengunjungi para korban di lokasi pengungsian juga meninjau lokasi tanah longsor terjadi.

Ia mengaku senang dengan kedatangan Yosef Lede di lokasi bencana yang merupakan bukti nyata kepedulian seorang pemimpin kepada masyarakat.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Lanjutkan Kerja Sama dengan Universitas Padjajaran : Tingkatkan Sinergi Pendidikan dan Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru