“Untuk sementara saya tidak bisa berasumsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan terjadi, baik dari unsur aturan maupun nepotisme. Karena kami harus memeriksa kembali administrasi pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kadus 2,” tambahnya.
Abdi Rohi pada kesempatan tersebut menjamin bahwa jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya kekeliruan atau prosedur yang ditabrak oleh pihak desa dalam mempertahankan jabatan Kadus tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga memastikan akan menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang guna memastikan langkah perbaikan yang diambil selaras dengan aturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nanti saat kami melakukan pemeriksaan administrasi dan didapatkan adanya kekeliruan, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kami pasti akan tetap koordinasikan dengan pihak PMD Kabupaten untuk langkah perbaikan ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Tolnaku melayangkan protes keras setelah mendapati oknum Kepala Dusun 2 Oebaha diduga masih menjalankan tugas dan menerima haknya sebagai aparat desa, padahal yang bersangkutan diklaim telah melewati masa jabatan atau purna tugas.
Warga mendesak adanya transparansi dan regenerasi kepemimpinan di tingkat dusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang desa.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















