Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menahan Kornalius Marlon Bano (25) dan Deningsi Beti (27) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Amarasi Barat setelah tidak sengaja menebas anak kandung mereka FKJB hingga tewas akibat luka sabetan parang.
“Pasangan tersebut telah kami amankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih intensif”, kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu (15/01/2025).
Menurut Kapolres Kupang, ibu kandung korban diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian naas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara spontan Deningsi selaku ibu kandung korban telah melukai putranya menggunakan parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 sentimeter di tulang kering kakinya.
Korban sempat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baun, namun nyawanya tidak sempat tertolong.
“Kami sedang mendalami keterangan mereka yang berstatus saksi dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut”, ujar Kapolres.
FKJB merupakan anak kedua pasangan tersebut, sementara anak sulung mereka masih berusia 2 tahun 7 bulan.
“Jenazah FKJB telah dimakamkan pada Rabu (15 Januari) selepas proses otopsi dijalankan. Barang bukti juga telah disita dalam olah tempat kejadian perkara (TKP)”, ungkap Anak Agung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















