Tak Sengaja Tebas Anak Hingga Tewas, Pasutri Asal Amarasi Barat Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 263 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi penahanan terduga tersangka (red/*)

Foto: ilustrasi penahanan terduga tersangka (red/*)

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menahan Kornalius Marlon Bano (25) dan Deningsi Beti (27) yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Amarasi Barat setelah tidak sengaja menebas anak kandung mereka FKJB hingga tewas akibat luka sabetan parang.

“Pasangan tersebut telah kami amankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih intensif”, kata Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Rabu (15/01/2025).

Menurut Kapolres Kupang, ibu kandung korban diduga sebagai pelaku utama dalam kejadian naas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara spontan Deningsi selaku ibu kandung korban telah melukai putranya menggunakan parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 sentimeter di tulang kering kakinya.

Korban sempat dirawat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Baun, namun nyawanya tidak sempat tertolong.

“Kami sedang mendalami keterangan mereka yang berstatus saksi dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut”, ujar Kapolres.

FKJB merupakan anak kedua pasangan tersebut, sementara anak sulung mereka masih berusia 2 tahun 7 bulan.

“Jenazah FKJB telah dimakamkan pada Rabu (15 Januari) selepas proses otopsi dijalankan. Barang bukti juga telah disita dalam olah tempat kejadian perkara (TKP)”, ungkap Anak Agung.

Baca Juga :  PERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang Terus Mendorong Pelaku Koperasi Lakukan Rapat Anggota Tahunan, Dan Berharap Koperasi Bantu UMKM

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru