Jakarta, AtlasNews.ID – Sejumlah peserta Pemilu 2024, partai politik dan 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari Laman Resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ketua MK, Suhartoyo mengatakan, jumlah PHPU tahun 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019 lalu.
Jumlah sementara permohonan PHPU tahun 2024 per minggu (24/03/2024) pukul 17:05 WIB telah mencapai 273 permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau secara jumlah, masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, dan ini prediksi saya bisa lebih,” ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Minggu (24/03/2024).
Suhartoyo juga menuturkan, jumlah permohonan gugatan PHPU tahun 2024 masih dapat berubah karena petuga masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan.
Terhadap permohonan yang masuk yang telah diverifikasi akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang akan diterima pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK.
Dalam hal PHPU legislatif ungkap Suhartoyo, MK menerima permohonan dari partai politik yang diwakili DPP Parpol ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.
“Jumlahnya akan meningkat, karena yang perseorangan akan dikeluarkan dari permohonan yang diajukan partai. Hal itu disebabkan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan. Peraturan MK kan begitu,” jelasnya.
Untuk diketahui, berikut disampaikan pihak yang telah menggugat PHPU tahun 2024 ke MK yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Terdapat juga gugatan dari partai politik peserta Pemilu 2024 yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK pada kamis (21/03/2024) dan gugatan tersebut diterima dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam gugatan tersebut, salah satu permohonan tim hukum Anies-Muhaimin adalah meminta Pemilu 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden. Kubu 01 menilai banyak kecurangan terjadi sehingga merugikan mereka.

Sementara, pasangan nomor urut 03 juga mengajukan gugatan pada sabtu (23/03/2024), permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya meminta kepada MK dalam permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena telah melanggar hukum dan etika saat didaftarkan pada Pemilu 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia serta meminta pembatalan putusan rekapitulasi perhitungan suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















