Poin-poin krusial yang harus ditaati ungkap Bupati Yosef Lede seperti Penyelenggaraan pesta dilarang dilaksanakan pada hari Sabtu, penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak berwenang (Kades, Lurah, atau Camat) dan pihak kepolisian.
Selain itu, Bupati Yosef Lede juga melarang keras penyelenggaraan pesta menghadirkan pesta minuman keras keras atau mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi pesta.
Dan terpenting, sesuai instruksi Bupati Kupang, penyelenggaraan pesta tidak boleh melewati batas waktu yang telah di tentukan yakni pukul 23:00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi Tegas bagi Aparat Wilayah
Menyikapi insiden yang berujung pada kerugian material hingga adanya laporan korban jiwa akibat pengaruh miras, Bupati Yosef Lede menginstruksikan para Camat, Lurah, dan Kades untuk tidak lagi bersikap longgar.
Aparat pemerintah desa dan kecamatan diminta untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi intensif dengan jajaran TNI-Polri.
Bupati memberikan peringatan keras bahwa pemberian izin tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan yang ketat.
“Silakan memberikan izin, tetapi diarahkan untuk hal-hal yang baik. Jika ada pesta dan terjadi sesuatu (pelanggaran/keributan), saya minta Kepala Desa, Lurah, dan Camat bertanggung jawab. Karena saya sudah keluarkan aturan dan saya minta itu ditaati,” pungkas Bupati dengan tegas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















