Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, SH., mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan pesta atau acara keramaian di wilayah Kabupaten Kupang.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini menegaskan bahwa aparat pemerintah tingkat bawah, mulai dari Camat, Lurah, hingga Kepala Desa (Kades),akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan pesta di wilayah mereka.
Langkah ini diambil menyusul maraknya aksi perkelahian dan perusakan fasilitas umum yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) saat pesta berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yosef Lede juga menegaskan, pesta sejatinya adalah wadah untuk mengekspresikan sukacita, bukan ajang untuk menciptakan keresahan.
“Saya tegaskan bahwa pesta itu kan tanda mengiringi sukacita, kesenangan, kegembiraan. Jangan hadirkan pesta yang berdampak pada perkelahian atau perusakan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Bupati Yosef Lede dalam keterangannya kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Bupati mengingatkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait izin dan batasan pelaksanaan pesta telah diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















