Oelamasi, AtlasNews.ID – Naik pitam! Pria lanjut usia berinisial AS(60) warga RT 028 RW 009, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, NTT, nekat menikam Elimas Tanaem (21) hingga tewas karena tersulut emosi lantaran dirinya sering di aniaya oleh korban.
Kejadian nahas itu terjadi pada hari Kamis (09/05/2024) siang sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di pasar Oesao.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kejadiannya kemarin siang sekitar jam 14.30 Wita, saat ini korban sedang dilakukan outopsi dirumah sakit,” terangnya.
Kronologi yang terjadi menurut Iptu Yeni, kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku AS pulang dari kebun mengambil daun lontar muda dan singgah di Pasar Oesao untuk membeli sirih pinang.
Sementara AS duduk, datang korban akni Elimas Tanaem dan mengatakan saya ambil ini parang. Kemudian AS menjawab dengan mengatakan “jangan main gila”, “beta pulang”.
Saat itu juga korban langsung menendang AS sebanyak dua kali yang mengenai pinggang bagian atas hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, beberapa warga sekitar mengamankan korban untuk tidak melanjutkan aksinya, beberapa menit kemudian korban datang lagi sambil memanggil dan memaki AS dengan nada lantang sambil berteriak.
Tidak hanya itu, korban mengancam dan terus memaki AS, setelah itu korban seketika mendekat dan langsung menendang AS, namun ditangkis AS dengan pisau yang dipegangnya untuk mengupas pinang. Lantas AS menikam korban di bagian perut sebanyak satu kali.
Melihat korban terluka pihak keluarga mengantarnya ke rumah sakit Wirasakti Kupang untuk mendapatkan perawatan medis namun pukul 02.00 Wita korban menghembuskan napasnya yang terakhir.
Berdasarkan koordinasi pihak Satreskrim Polres Kupang dengan pihak keluarga, akhirnya korban dilakukan outopsi dan hingga berita ini diturunkan, giat outopsi masih berlangsung sedangkan terduga AS sudah diamankan guna menjalani proses hukum. (*)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















