Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kupang, Mantan Wakil Bupati Kupang Enggan Berkomentar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 04:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 133 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang pada Senin (27/05/2024) pagi.

Saat di jumpai awak media, Jerri Manafe enggan berkomentar terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen.

Dari pantauan media ini, politisi dari Partai Golkar itu tiba di Mapolres Kupang sekitar pukul 10.10 WITA, dengan didampingi ajudan-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Tahun 2019.

“Yah terkait panggilan kan, harus penuhi panggilan. Kalau di panggil harus menghargai dan datang,” ucapnya.

Ia menolak berkomentar banyak tentang kehdirannya guna memenuhi proses pemeriksaan itu, bahkan tak mau menjelaskan tentang hubungan dirinya dengan skandal GOR Kupang yang diduga menalan kerugian negara senilai Rp11,6 Miliar.

“Wawancara apa,  saya belum diperiksa kenapa sudah diwawancarai,” ucap Jerry sambil memasuki ruang penyidik.

Sebelumnya, Mapolres Kupang telah menetapkan 5 tersangka dari dugaan korupsi dana Rp11,6 Miliar dari proyek GOR Kupang yang terjadi di Tahun 2019. Ke-5 tersangka itu yakni, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering, Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan. Penyidik juga telah menerima keterangan dari Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno belum lama ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek tersebut menjadi skandal, akibat PPK (SL) tidak memperhatikan kontrak kerja proyek yang dilaksanakan, sehingga tidak tepat waktu 90 hari kerja. Mirisnya, PPK Seprianus tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia.

Bahkan, diketahui pula PPK bersama Kontraktor Pelaksana PT.  Dua Sekawan melakukan penggelembungan pada progres kerja yang tidak sesuai dengan fisik bangunan hingga ketahuan melebihi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Polres Kupang.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Berita Terkait

Kades Manusak Soroti Masalah Perubahan Desil Bantuan Sosial dan Kasus Indikasi Judi Online 24 Warga
Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol, Jasa Marga dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Digital Melalui Aplikasi Travoy
Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:53 WITA

Kades Manusak Soroti Masalah Perubahan Desil Bantuan Sosial dan Kasus Indikasi Judi Online 24 Warga

Jumat, 4 September 2026 - 10:55 WITA

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 11:48 WITA

Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat

Rabu, 2 September 2026 - 20:12 WITA

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu

Selasa, 1 September 2026 - 08:11 WITA

Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Berita Terbaru