Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kupang, Mantan Wakil Bupati Kupang Enggan Berkomentar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 04:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 129 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang pada Senin (27/05/2024) pagi.

Saat di jumpai awak media, Jerri Manafe enggan berkomentar terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen.

Dari pantauan media ini, politisi dari Partai Golkar itu tiba di Mapolres Kupang sekitar pukul 10.10 WITA, dengan didampingi ajudan-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Tahun 2019.

“Yah terkait panggilan kan, harus penuhi panggilan. Kalau di panggil harus menghargai dan datang,” ucapnya.

Ia menolak berkomentar banyak tentang kehdirannya guna memenuhi proses pemeriksaan itu, bahkan tak mau menjelaskan tentang hubungan dirinya dengan skandal GOR Kupang yang diduga menalan kerugian negara senilai Rp11,6 Miliar.

“Wawancara apa,  saya belum diperiksa kenapa sudah diwawancarai,” ucap Jerry sambil memasuki ruang penyidik.

Sebelumnya, Mapolres Kupang telah menetapkan 5 tersangka dari dugaan korupsi dana Rp11,6 Miliar dari proyek GOR Kupang yang terjadi di Tahun 2019. Ke-5 tersangka itu yakni, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering, Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan. Penyidik juga telah menerima keterangan dari Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno belum lama ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek tersebut menjadi skandal, akibat PPK (SL) tidak memperhatikan kontrak kerja proyek yang dilaksanakan, sehingga tidak tepat waktu 90 hari kerja. Mirisnya, PPK Seprianus tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia.

Bahkan, diketahui pula PPK bersama Kontraktor Pelaksana PT.  Dua Sekawan melakukan penggelembungan pada progres kerja yang tidak sesuai dengan fisik bangunan hingga ketahuan melebihi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Polres Kupang.

Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan

Berita Terkait

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”
Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu
Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor
Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:21 WITA

Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WITA

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WITA

Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:54 WITA

Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WITA

Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Berita Terbaru