Oelamasi, AtlasNews. ID – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang pada Senin (27/05/2024) pagi.
Saat di jumpai awak media, Jerri Manafe enggan berkomentar terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen.
Dari pantauan media ini, politisi dari Partai Golkar itu tiba di Mapolres Kupang sekitar pukul 10.10 WITA, dengan didampingi ajudan-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Tahun 2019.
“Yah terkait panggilan kan, harus penuhi panggilan. Kalau di panggil harus menghargai dan datang,” ucapnya.
Ia menolak berkomentar banyak tentang kehdirannya guna memenuhi proses pemeriksaan itu, bahkan tak mau menjelaskan tentang hubungan dirinya dengan skandal GOR Kupang yang diduga menalan kerugian negara senilai Rp11,6 Miliar.
“Wawancara apa, saya belum diperiksa kenapa sudah diwawancarai,” ucap Jerry sambil memasuki ruang penyidik.
Sebelumnya, Mapolres Kupang telah menetapkan 5 tersangka dari dugaan korupsi dana Rp11,6 Miliar dari proyek GOR Kupang yang terjadi di Tahun 2019. Ke-5 tersangka itu yakni, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering, Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan. Penyidik juga telah menerima keterangan dari Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno belum lama ini.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek tersebut menjadi skandal, akibat PPK (SL) tidak memperhatikan kontrak kerja proyek yang dilaksanakan, sehingga tidak tepat waktu 90 hari kerja. Mirisnya, PPK Seprianus tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia.
Bahkan, diketahui pula PPK bersama Kontraktor Pelaksana PT. Dua Sekawan melakukan penggelembungan pada progres kerja yang tidak sesuai dengan fisik bangunan hingga ketahuan melebihi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen.
Hingga berita ini diturunkan, Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Polres Kupang.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















