Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kupang, Mantan Wakil Bupati Kupang Enggan Berkomentar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 04:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 140 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang pada Senin (27/05/2024) pagi.

Saat di jumpai awak media, Jerri Manafe enggan berkomentar terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen.

Dari pantauan media ini, politisi dari Partai Golkar itu tiba di Mapolres Kupang sekitar pukul 10.10 WITA, dengan didampingi ajudan-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Tahun 2019.

“Yah terkait panggilan kan, harus penuhi panggilan. Kalau di panggil harus menghargai dan datang,” ucapnya.

Ia menolak berkomentar banyak tentang kehdirannya guna memenuhi proses pemeriksaan itu, bahkan tak mau menjelaskan tentang hubungan dirinya dengan skandal GOR Kupang yang diduga menalan kerugian negara senilai Rp11,6 Miliar.

“Wawancara apa,  saya belum diperiksa kenapa sudah diwawancarai,” ucap Jerry sambil memasuki ruang penyidik.

Sebelumnya, Mapolres Kupang telah menetapkan 5 tersangka dari dugaan korupsi dana Rp11,6 Miliar dari proyek GOR Kupang yang terjadi di Tahun 2019. Ke-5 tersangka itu yakni, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering, Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan. Penyidik juga telah menerima keterangan dari Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno belum lama ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek tersebut menjadi skandal, akibat PPK (SL) tidak memperhatikan kontrak kerja proyek yang dilaksanakan, sehingga tidak tepat waktu 90 hari kerja. Mirisnya, PPK Seprianus tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia.

Bahkan, diketahui pula PPK bersama Kontraktor Pelaksana PT.  Dua Sekawan melakukan penggelembungan pada progres kerja yang tidak sesuai dengan fisik bangunan hingga ketahuan melebihi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Polres Kupang.

Baca Juga :  Kunjungi Korban Bencana Tanah Longsor Kelurahan Takari, Ini Pesan Bupati Kupang

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:36 WITA

Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru