Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kupang, Mantan Wakil Bupati Kupang Enggan Berkomentar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 04:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 129 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerri Manafe memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang pada Senin (27/05/2024) pagi.

Saat di jumpai awak media, Jerri Manafe enggan berkomentar terkait statusnya sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen.

Dari pantauan media ini, politisi dari Partai Golkar itu tiba di Mapolres Kupang sekitar pukul 10.10 WITA, dengan didampingi ajudan-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga Tahun 2019.

“Yah terkait panggilan kan, harus penuhi panggilan. Kalau di panggil harus menghargai dan datang,” ucapnya.

Ia menolak berkomentar banyak tentang kehdirannya guna memenuhi proses pemeriksaan itu, bahkan tak mau menjelaskan tentang hubungan dirinya dengan skandal GOR Kupang yang diduga menalan kerugian negara senilai Rp11,6 Miliar.

“Wawancara apa,  saya belum diperiksa kenapa sudah diwawancarai,” ucap Jerry sambil memasuki ruang penyidik.

Sebelumnya, Mapolres Kupang telah menetapkan 5 tersangka dari dugaan korupsi dana Rp11,6 Miliar dari proyek GOR Kupang yang terjadi di Tahun 2019. Ke-5 tersangka itu yakni, Kontraktor Pelaksana PT Dua Sekawan Muhammad Darwis (HD), Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan, Pua Djendo (HPD), Direktur CV Diagonal Enggenering, Jonas Aloysius Baba (JAB), dan Pelaksana Lapangan CV Diagonal Engeneering, Marten Kase (MK) selaku peminjam perusahaan. Penyidik juga telah menerima keterangan dari Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno belum lama ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan proyek tersebut menjadi skandal, akibat PPK (SL) tidak memperhatikan kontrak kerja proyek yang dilaksanakan, sehingga tidak tepat waktu 90 hari kerja. Mirisnya, PPK Seprianus tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia.

Bahkan, diketahui pula PPK bersama Kontraktor Pelaksana PT.  Dua Sekawan melakukan penggelembungan pada progres kerja yang tidak sesuai dengan fisik bangunan hingga ketahuan melebihi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi keselisihan sebanyak 21,28 persen.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor Polres Kupang.

Baca Juga :  Basmi Koruptor, Polres Kupang Harus Berani Ungkap Semua Aktor Dibalik Kasus GOR Komitmen

Berita Terkait

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur
Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan
Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara
24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas
Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab
Jasa Raharja Dukung Peluncuran Agen Pajak di Kupang Tengah demi Optimalkan PAD
Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi
Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:02 WITA

Kontras Pahit di Bumi Takari: Taipan Keruk Kekayaan, Rakyat Menanam Debu dan Lumpur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:25 WITA

Jasa Raharja TTU Gelar Rapat FKLL, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Jalan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:16 WITA

Jasa Raharja Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Timor Tengah Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WITA

24 Warga Desa Oenaek Terima BLT Dana Desa, Camat Kupang Barat Ingatkan Skala Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:19 WITA

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat TTS Gelar Apel Kendaraan Dinas Pemkab

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:34 WITA

Jasa Raharja NTT Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan melalui Penguatan Sinergi

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:53 WITA

Absalom Buy Apresiasi Perhatian Bupati Kupang Terhadap Modernisasi Pertanian

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:24 WITA

Dibalik Dinginnya Sengketa KIB: Absalom Buy Puji “Jurus Cepat” Bupati Kupang

Berita Terbaru