Berdasarkan data internal, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif yang memegang peran sebagai tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, keberlanjutan penghimpunan dana SWDKLLJ sangat krusial agar perlindungan sosial tetap terjamin.
Dalam audiensi tersebut, Jasa Raharja memaparkan data tingkat kepatuhan registrasi ulang kendaraan bermotor secara nasional yang masih perlu dioptimalkan. Hingga Juni 2026, tingkat kepatuhan masyarakat tercatat baru mencapai 46,28 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang. Hal ini memerlukan kerja sama yang lebih erat antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti Kementerian PANRB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung transformasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat akan meningkat jika proses administrasi dibuat lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Transformasi layanan Samsat perlu terus didorong agar semakin mudah diakses, memberikan kepastian proses, dan menghadirkan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat,” jelas Purwadi.
Ia juga menegaskan pentingnya mengubah narasi publik agar pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















