Namun, sejumlah guru honorer kode R3 sudah tercatat dalam data base BKN Republik Indonesia sebagai peserta yang mengikuti seleksi tahap 1.
Untuk menjawab kepastian nasib para guru, Kadis Pendidikan mendampingi Bupati Yosef Lede telah bertemu Mendikdasmen RI, Prof. Abdul Mu’ti pada April lalu. Dalam pertemuan tersebut Pak Bupati sudah menyampaikan nasib guru kode R3.
“Kedepan rekan rekan guru kode R3 akan masuk dalam program Relawan Pendidikan. Program ini mengakomodir guru guru hebat untuk tetap berdedikasi untuk dunia pendidikan dan hak-hak dari para guru tetap ada”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSD, Adi Lona menjelaskan jika pengangkatan guru R3 menjadi ASN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kewenangan pengangkatan ada di Pemerintah Pusat, kami BKPSDM hanya sebagai pihak yang memfasilitasi melaksanakan kebijakan Pemerintah”, ujarnya.
Terkait pembukaan formasi pada seleksi PPPK tahap 1 Adi mengatakan jika hal tersebut merupakan usulan dari Dinas terkait.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















