Tuntut Kejelasan Status Honorer, Sejumlah Guru Kode R3 Bertemu Staf Khusus Bupati Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,880 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini menjadi pertanyaan ungkap Jhon Manek mengingat dalam pengumuman yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara disebutkan jika formasi harus dibuka sebanyak-banyaknya bagi para guru.

“Saat pelaksanaan seleksi tahap 1, Formasi yang dibuka bagi kami guru mata pelajaran sangat sedikit, contoh kasus yang terjadi, formasi yang dibuka bagi guru Penjas hanya 70 orang sedangkan jumlah guru Penjas ada 200 lebih. Formasi yang disiapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang tidak mengakomodir kami para guru yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun”, ujar Jhon Manek.

Dengan nada gusar Jhon Manek menegaskan jika dirinya dan forum guru honorer kode R3 telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Dinas terkait namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian nasib mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, kehadiran forum guru Honorer kode R3 dan melakukan audiens bersama staf khusus Bupati Kupang akan mendapatkan kepastian nasib mereka.

Dan berharap keluh kesah serta tuntutan para guru dapat di dengar oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, dan hak hak mereka dapat dipenuhi.

Tuntut Kejelasan Status Honorer, Sejumlah Guru Kode R3 Bertemu Staf Khusus Bupati Kupang
Foto: Suasana pertemuan guru Honorer kode R3 bersama Staf Khusus Bupati Kupang, Kadis PdanK Kabupaten Kupang, dan Plt BKPSDM Kabupaten Kupang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf mengatakan pengangkatan guru honorer kategori R3 hingga saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI! Tingkatkan Kepatuhan Dan Keselamatan Masyarakat Dalam Bidang Transportasi

Berita Terkait

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase
Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu
Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik
Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Digelar di Simpang Wailolu Sumba Tengah
Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM
Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:31 WITA

Aspal Pertama Setelah 45 Tahun: Kisah Haru Warga Dusun 5 Nunsaen dan Jejak Anis Mase

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WITA

Sinergi 3 Pilar Terjalin, Warga Desa Nunsaen Gelar Perbaikan Jalan Trans Fatuleu

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tim Pembina Samsat NTT guna Optimalkan PAD dan Layanan Publik

Kamis, 30 April 2026 - 17:24 WITA

Jasa Raharja Rampungkan Penyerahan Santunan bagi 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WITA

Pemerintah Desa Tesabela Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 kepada 15 KPM

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Warga Tesabela Hibahkan Lahan 750M2 untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih

Rabu, 29 April 2026 - 10:43 WITA

Pemangku Kepentingan TTU Matangkan Rencana Penerapan Pergub 13 untuk Optimalisasi Pajak Kendaraan

Rabu, 29 April 2026 - 07:48 WITA

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru