Hal ini menjadi pertanyaan ungkap Jhon Manek mengingat dalam pengumuman yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara disebutkan jika formasi harus dibuka sebanyak-banyaknya bagi para guru.
“Saat pelaksanaan seleksi tahap 1, Formasi yang dibuka bagi kami guru mata pelajaran sangat sedikit, contoh kasus yang terjadi, formasi yang dibuka bagi guru Penjas hanya 70 orang sedangkan jumlah guru Penjas ada 200 lebih. Formasi yang disiapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang tidak mengakomodir kami para guru yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun”, ujar Jhon Manek.
Dengan nada gusar Jhon Manek menegaskan jika dirinya dan forum guru honorer kode R3 telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Dinas terkait namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian nasib mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kehadiran forum guru Honorer kode R3 dan melakukan audiens bersama staf khusus Bupati Kupang akan mendapatkan kepastian nasib mereka.
Dan berharap keluh kesah serta tuntutan para guru dapat di dengar oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, dan hak hak mereka dapat dipenuhi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Eliazer Teuf mengatakan pengangkatan guru honorer kategori R3 hingga saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















