Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 03:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 236 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Larantuka, AtlasNews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Talud Penahan Longsor yang berada di kali Belo, Desa Gekeng Deran, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Senin (25/03/2024).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT EJK sebagai kontraktor pelaksana dan CS sebagai pelaksana lapangan PT EJK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para Penasihat Hukum Terdakwa CS, Pance Maruli Tua Silaban, SH, CLA, Doris Manggalang Raja Sagala, SH., Yoga Pramana Sugitha,SH., MKn., menerangkan bahwa, para terdakwa telah divonis satu tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan dan menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000, dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pance Maruli Tua Silaban, SH., CLA., menjelaskan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis adalah adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara.

Selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan menerima putusan Majelis Hakim dimaksud.

Walaupun disisi lain terdapat keberatan dengan pertimbangan Mejelis Hakim yang tidak mempertimbangkan biaya – biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh para terdakwa untuk pembangunan proyek sebagai tolak ukur menghitung kembali adanya kerugian Negara.

“Hal tersebut dapat diterima oleh kami Penasihat Hukum terdakwa dikarenakan tidak terdapatnya bukti langsung catatan pengeluaran dimaksud. Para terdakwa juga memohon maaf kepada masyarakat karena tidak mencatat bukti seluruh pengeluaran pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran dan semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa pentingnya catatan bukti pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah,” ungkapnya.

Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor
Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Hal senada diungkapkan Doris Manggalang Raja Sagala, SH., Ia menuturkan bahwa bukti catatan pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah adalah hal yang paling penting untuk mempertanggungjawabkan perkerjaan baik kepada pemerintah maupun pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam pekerjaan proyek pemerintah tidak cukup dengan rasa kepercayaan namun harus dibuktikan dengan bukti catatan pengeluaran untuk mencegah kemungkinan terburuk, pertimbangan tersebutlah yang membuat Kami Penasehat Hukum para terdakwa menerima putusan dimaksud, selain itu, pada faktanya talud penahan longsor tersebut telah selesai dibangun dan sangat bermanfaat terhadap aktivitas masyarakat khususnya Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Pj. Gubernur NTT, Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Di Bandara El Tari Kupang

Berita Terkait

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028
Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!
Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit
Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital
Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA
Yang Lain Cuma Janji, Yosef Lede Beri Bukti: Jalan Ikan Foti Siap Dikerjakan, 16 M Digelontorkan!
FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa
Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:08 WITA

Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Yosef Lede Minta Bank NTT Bergerak Lebih Gesit

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:49 WITA

Akselerasi Penanganan Korban Kecelakaan: Jasa Raharja dan RS Hermina Sepakati Integrasi Sistem Digital

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:42 WITA

Komitmen Lindungi Penumpang Udara, Jasa Raharja Sabet Penghargaan Strategis di HUT ke-56 INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WITA

FKUB dan Kesbangpol Kupang Perkuat Mitigasi Dini Kerukunan Beragama Hingga Tingkat Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:51 WITA

Sapu Ketergantungan dari Kota Kupang, Bupati Yosef Lede Bangun TPI Noelbaki: “Warga Lokal Tak Boleh Jadi Penonton”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:41 WITA

Beda Wewenang Tak Halangi Pelayanan, Bupati Yosef Lede Eksekusi Jalan Ikan Foti 4 KM!

Berita Terbaru