Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 03:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 157 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Larantuka, AtlasNews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Talud Penahan Longsor yang berada di kali Belo, Desa Gekeng Deran, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Senin (25/03/2024).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT EJK sebagai kontraktor pelaksana dan CS sebagai pelaksana lapangan PT EJK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para Penasihat Hukum Terdakwa CS, Pance Maruli Tua Silaban, SH, CLA, Doris Manggalang Raja Sagala, SH., Yoga Pramana Sugitha,SH., MKn., menerangkan bahwa, para terdakwa telah divonis satu tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan dan menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000, dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pance Maruli Tua Silaban, SH., CLA., menjelaskan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis adalah adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara.

Selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan menerima putusan Majelis Hakim dimaksud.

Walaupun disisi lain terdapat keberatan dengan pertimbangan Mejelis Hakim yang tidak mempertimbangkan biaya – biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh para terdakwa untuk pembangunan proyek sebagai tolak ukur menghitung kembali adanya kerugian Negara.

“Hal tersebut dapat diterima oleh kami Penasihat Hukum terdakwa dikarenakan tidak terdapatnya bukti langsung catatan pengeluaran dimaksud. Para terdakwa juga memohon maaf kepada masyarakat karena tidak mencatat bukti seluruh pengeluaran pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran dan semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa pentingnya catatan bukti pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah,” ungkapnya.

Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor
Foto: Suasana Sidang saat Hakim Jatuhkan vonis kepada terdakwa Kasus Korupsi Talud Penahan Longsor.

Hal senada diungkapkan Doris Manggalang Raja Sagala, SH., Ia menuturkan bahwa bukti catatan pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah adalah hal yang paling penting untuk mempertanggungjawabkan perkerjaan baik kepada pemerintah maupun pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam pekerjaan proyek pemerintah tidak cukup dengan rasa kepercayaan namun harus dibuktikan dengan bukti catatan pengeluaran untuk mencegah kemungkinan terburuk, pertimbangan tersebutlah yang membuat Kami Penasehat Hukum para terdakwa menerima putusan dimaksud, selain itu, pada faktanya talud penahan longsor tersebut telah selesai dibangun dan sangat bermanfaat terhadap aktivitas masyarakat khususnya Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Kegiatan ‘Polantas Menyapa’ Demi Terwujudnya Indonesia Emas yang Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!
Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa
Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink
Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga
Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak untuk Ops Lilin selama Nataru 2025 – 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara
Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!
Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:16 WITA

Penilaian Lomba Hias Pohon Natal 2025 Dimulai Hari Ini. Berikut Jadwal Resminya!!!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:52 WITA

Jasa Raharja Bersama korlantas Gelar Survei Kesiapan Ops Lilin 2025 di Wilayah Jawa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:26 WITA

Percepat Akses Internet, Pemdes Lifuleo Siapkan 1 Unit Starlink

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:20 WITA

Salurkan BLT Tahap Akhir Kepada 42 Penerima, Pemdes Lifuleo Dapat Apresiasi Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:28 WITA

Jasa Raharja Pastikan Santunan bagi Siswa dan Guru Terdampak Kecelakaan di Cilincing, Jakarta Utara

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:45 WITA

Petani Garam di Kelurahan Babau Bersukacita, Produksi Garam Capai 10.300 Ton!

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:01 WITA

Sambut Kelahiran Yesus Kristus, GMIT Emaus Oebelo Gelar Lomba Kidung Natal 2025. Total Hadiah Puluhan Juta!!

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:27 WITA

Dewi Aryani Suzana dan Harwan Muldidarmawan Terpilih Sebagai The Next Future Leader 2025 oleh Infobank Media Group

Berita Terbaru