Oelamasi, AtlasNews.ID – Jermias Mone menilai Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Kupang tidak berani dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga(GOR) Komitmen kabupaten kupang.
Hal tersebut di tegaskan oleh ketua Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang (KONJAKK) Jermias Mone, SH., saat di konfirmasi media ini, rabu(13/12/2023).
“Penyidik Tipikor ini harus jujur menyampaikan ke masyarakat dan berani mengusut tuntas persoalan ini karena begitu besar dana yang sudah di gunakan dalam proyek pembangunan GOR komitmen, tetapi terindikasi tidak benar pemanfaatannya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya Polemik dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga(GOR) Komitmen di Desa Oelamasi, Kecamatan Kupang Tengah kini menjadi tranding topik khususnya bagi warga Kabupaten Kupang-NTT.
“Masyarakat juga bertanya, mereka ingin tahu perkembangan status kasus ini, karena sudah jadi atensi publik. Pertanyaannya apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan. Kalau penyidikan maka segera sudah tetapkan tersangka. Jangan lagi berpikir soal politik,” Ujarnya.
Sejumlah pihak tercatat telah dipanggil sebagai saksi dan mintai keterangan oleh penyidik Tipikor yang menangani kasus ini. Para pihak yang terperiksa diduga mengetahui persis proses awal hingga akhir pembangunan GOR dimaksud. Namun, masyarakat kini bertanya-tanya sejauhmana perkembangan proses yang sedang bergulir di Polres Kupang.
Jermias Mone yang merupakan warga Kecamatan Kupang Tengah mengatakan, penyidik Polres Kupang ditantang memanggil dan memeriksa para “bandar” sebagai saksi. “Bandar” yang dimaksudkan adalah para pihak yang memiliki kewenangan atas perintah regulasi.
“Pengungkapan kasus ini harus tepat sasaran. Contoh tepat sasaran yaitu kurir nya jangan di korbankan, harusnya bandarnya juga harus di tangkap,” jelasnya.
Menurut ketua komunitas jurnalis kabupaten kupang itu, setidaknya terdapat dua pihak yang dimaksudkan sebagai “bandar” yang harusnya dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Kupang.

Pertama yaitu Badan Anggaran DPRD atau pihak yang karena amanat regulasi diberikan kewenangan menyetujui anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp. 5,5 miliar pada perubahan APBD tahun 2022. Dana sejumlah itu terindikasi kemudian digunakan untuk membayar kepada kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan.
“Ya itu memang kewenangan lembaga itu menyetujui anggaran karena hal itu memang salah satu fungsinya,”ujarnya.
Dana yang dialokasikan dan disepakati dalam rapat paripurna itu mestinya diikuti dengan kesepakatan untuk memberi tanda * (bintang) pada mata anggaran tersebut. Tanda * (bintang) dapat di cabut seketika bila proses pembayaran oleh Pemerintah kepada pihak ketiga tidak akan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.
Mayoritas fraksi di DPRD pada saat pembahasan anggaran khusus untuk GOR kabarnya menolak ikut menyetujui, tetapi anehnya dana itu kemudian masuk dalam persediaan dana di Dinas Pemuda dan Olahraga dan akhirnya digunakan membayar pekerjaan GOR kepada kontraktor pelaksana.
Pihak kedua ungkapnya, yakni pejabat daerah yang memiliki kewenangan dengan memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan GOR melakukan pembayaran.
Ia mengatakan, hal ini murni kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kedua pihak diatas yang berujung pada kerugian keuangan negara. Maka seharusnya kedua pihak tersebut yaitu Badan Anggaran DPRD yang membahas anggaran Rp. 5,5 miliar itu beserta pihak yang memiliki kewenangan memerintahkan dilakukannya pembayaran.
“Arah penungkapan kasus ini seputar kesalahan prosedur dalam pembangunan Gelanggang olahraga sehingga pihak pihak yang terlibat dalam prosedural tersebut harus di periksa oleh Polres Kupang,” jelasnya.
Padahal beber Jermi Mone, masa kontrak telah usai setelah tiga kali diberikan adendum sudah selesai, maka semestinya Pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja sekaligus membuat daftar hitam kepada pelaksana dan sisa nilai pekerjaan ditenderkan ulang.
Meskipun demikian, Pemerintah melalui Dinas bersangkutan dan PPK tetap memberikan ruang kepada pelaksana sebelumnya untuk melanjutkan pekerjaan tanpa prosedur yang benar atau hanya berdasarkan pernyataan dibawah tangan (perintah kerja) yang dibuat dan disepakati oleh pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kedua pihak yang terlibat tersebut harusnya ikut dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi,” tegasnya.
Ada pula pihak lain yang juga harus dimintai keterangan oleh penyidik adalah fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kupang yang kabarnya menolak atau tidak setuju terhadap pembayaran pekerjaan GOR Komitmen. Fraksi-fraksi itu dimintai keterangannya terkait alasan tidak ikut menyetujui.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















