Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang saat dikonfirmasi, mengenai progres pengejaran pelaku menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap berkas perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan mengenai proses penyelidikan akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor atau korban.
“Saya cek dulu ya. Perkembangan ke korban nanti penyidik sampaikan melalui surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Kasatreskrim melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparansi Informasi Melalui Humas
Selain melalui surat pemberitahuan resmi kepada korban, Kasatreskrim juga mengarahkan agar koordinasi informasi publik terkait kasus ini dilakukan satu pintu melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polrestabes Kupang Kota.
Dalam proses pengecekan dan tindak lanjut penyidik, korban akan menerima SP2HP secara berkala untuk mengetahui sejauh mana polisi telah bekerja.
Hingga berita ini diturunkan, Manajemen RS Leona Kupang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait progres kasus maupun tuntutan ganti rugi dari korban.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















