“Saat ini, rata-rata kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia secara nasional dapat direalisasikan dalam waktu 1 hari 7 jam. Sedangkan untuk penyelesaian berkas santunan dicapai dalam waktu 9 menit 13 detik”, ujar Rivan.
Selain kecepatan penyerahan santunan, Jasa Raharja juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan membuat standarisasi perawatan di 582 rumah sakit atau seratus persen RS di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami juga telah meluncurkan buku Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) yang akan menjadi panduan teknis tentang biaya perawatan untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan”, papar Rivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rivan juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Komisi VI atas arahan dan masukan anggota Komisi 6 DPR RI yang telah diimplementasikan menjadi inisiatif strategis yang berdampak pada kecepatan layanan korban kecelakaan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menyampaikan bahwa IFG sebagai holding asuransi dan penjaminan, mendapatkan penugasan untuk menjadi bagian penting dalam penyelesaian asuransi milik pemerintah.
“Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah menyelamatkan industri asuransi, khususnya jika penyelesaiannya memerlukan solusi yang komprehensif lintas kementerian/lembaga, tentunya juga memerlukan dukungan dari Komisi VI DPR RI untuk mendorong inisiatif-inisiatif yang dilakukan guna menyelesaikan permasalahan yang ada”, ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















