Ketahanan pangan tidak lepas dari UU No Nomor 12 tahun 2018 tentang ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya.
Dalam UU tersebut seakan menyiratkan bahwa petani harus bisa memproduksi pangan dan memenuhi kecukupan pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, tanpa memperhatikan kapasitas dan kesejahteraan petani itu sendiri.
Tingkat kesejahteraan petani di NTT masih sangat memprihatinkan, sektor pertanian yang merupakan penyumbang terbesar perekonomian daerah ini faktanya tidak mampu membuat peningkatan taraf hidup para petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini terlihat dari sebagian besar masyarakat NTT yang masuk dalam kategori miskin merupakan orang yang memiliki keseharian bekerja di sektor pertanian.
Kebijakan yang tidak selaras dengan realitas kehidupan dalam bidang pertanian menyebabkan para petani semakin tenggelam dalam peradaban, hal ini disebabkan oleh kebijakan pertanian yang lebih banyak ditentukan oleh orang-orang yang tidak memiliki latar belakang di bidang pertanian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















