Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 511 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tetap mendukung kegiatan belajar mengajar tetap terus berjalan, dirinya bersama para guru menggelar pencarian dana dengan menjual bubur kacang hijau.

Meski demikian, dirinya selalu Kepala Sekolah merasa memiliki beban moral terutama kepada siswa-siswinya.

Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan
Foto: istimewa.

Baginya, kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan ini tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pendidikan di sekolahnya karena masa depan siswa-siswinya lebih penting dibandingkan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia hanya berharap pemerintah bisa segera memperhatikan kondisi sekolahnya tersebut agar ada kenyamanan bagi siswa-siswinya dalam menuntut ilmu sehingga bisa menghasilkan lulusan dengan kualitas yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Kupang bisa membantu sekolah kita ini untuk memperbaiki kondisi fisik bangunannya supaya siswa di sini bisa lebih nyaman bagi kami dan para siswa”, harap Petronela.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, Kades Oelnasi Anggarkan Dana Desa Untuk Sumur Bor: Bendungan Tilong Hanya Pajangan

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Dosen Muda, Penulis Buku Penggunaan Teknologi Fly Ash Pada Beton
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Ukir Sejarah Baru! PS Kabupaten Kupang Siap Ladeni ‘Galaksi Bintang’ Tunas Muda di Babak 16 Besar LLMC III

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:38 WITA

Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru