Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 458 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tetap mendukung kegiatan belajar mengajar tetap terus berjalan, dirinya bersama para guru menggelar pencarian dana dengan menjual bubur kacang hijau.

Meski demikian, dirinya selalu Kepala Sekolah merasa memiliki beban moral terutama kepada siswa-siswinya.

Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan
Foto: istimewa.

Baginya, kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan ini tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pendidikan di sekolahnya karena masa depan siswa-siswinya lebih penting dibandingkan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia hanya berharap pemerintah bisa segera memperhatikan kondisi sekolahnya tersebut agar ada kenyamanan bagi siswa-siswinya dalam menuntut ilmu sehingga bisa menghasilkan lulusan dengan kualitas yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Kupang bisa membantu sekolah kita ini untuk memperbaiki kondisi fisik bangunannya supaya siswa di sini bisa lebih nyaman bagi kami dan para siswa”, harap Petronela.

Baca Juga :  Besmarak Terpilih Sebagai "Desa Cinta Statistik" Tahun 2025

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Dosen Muda, Penulis Buku Penggunaan Teknologi Fly Ash Pada Beton
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:21 WITA

Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WITA

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:40 WITA

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:54 WITA

Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WITA

Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:05 WITA

Pemdes Manulai 1 Salurkan BLT Dana Desa Tahap I, Camat Kupang Barat Ingatkan Warga Soal Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru