Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 492 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tetap mendukung kegiatan belajar mengajar tetap terus berjalan, dirinya bersama para guru menggelar pencarian dana dengan menjual bubur kacang hijau.

Meski demikian, dirinya selalu Kepala Sekolah merasa memiliki beban moral terutama kepada siswa-siswinya.

Kondisi Gedung Sekolah SMP Negeri 7 Amarasi Memprihatinkan! Minim Fasilitas Dan Terabaikan
Foto: istimewa.

Baginya, kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan ini tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pendidikan di sekolahnya karena masa depan siswa-siswinya lebih penting dibandingkan apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia hanya berharap pemerintah bisa segera memperhatikan kondisi sekolahnya tersebut agar ada kenyamanan bagi siswa-siswinya dalam menuntut ilmu sehingga bisa menghasilkan lulusan dengan kualitas yang lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Kupang bisa membantu sekolah kita ini untuk memperbaiki kondisi fisik bangunannya supaya siswa di sini bisa lebih nyaman bagi kami dan para siswa”, harap Petronela.

Baca Juga :  Semrawut! Pasar Tradisional Oesao Di Kabupaten Kupang Akan Di Tata Ulang

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Dosen Muda, Penulis Buku Penggunaan Teknologi Fly Ash Pada Beton
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Berita Terbaru