Tegakkan Keadilan dan Genjot PAD
Petrus Lasi menjelaskan bahwa penarikan retribusi ini berlandaskan dua alasan utama, yakni keadilan bagi seluruh pengguna jasa dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang.
“Selama ini terjadi polemik internal. Penumpang yang naik kapal feri ditagih pas masuk, sementara yang menggunakan perahu motor tidak ditagih. Padahal pengguna jasa di pelabuhan lain seperti Tenau juga membayar. Langkah ini demi menegakkan keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas,” terang Petrus, yang baru dilantik menduduki posisi Kepala UPTD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membantah jika kebijakan ini disebut sama sekali tanpa koordinasi. Pihaknya mengaku telah bersurat dua kali serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat, mulai dari Camat hingga para kepala desa di Pulau Semau.
“Hari ini merupakan hari pertama penerapan, sekaligus tindak lanjut dari petunjuk Pak Bupati dan efisiensi anggaran Pemkab Kupang untuk mengoptimalkan potensi PAD. Kami memohon bantuan media untuk turut memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat pengguna jasa,” pungkasnya.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















