Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 112 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye(APK) yang masih nampak terpasang dibeberapa titik sepanjang jalan timor raya, Desa Oebelo,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, belum ditertibkan atau diturunkan jadi keluhan warga.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kupang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Adam Horison Bao lewat sambungan telepon, minggu(11/02/2024) mengatakan, sesuai dengan jadwal penertiban APK akan dilakukan pada hari awal masa tenang yakni pada tanggal 11 Februari.

Alat Peraga Kampanye Belum Ditertibkan, Simak Penjelasan Bawaslu Kabupaten Kupang
Foto: Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Masa Kampanye itu kan berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 00:00 dan masa tenang akan dimulai dinihari tadi sampai tanggal 13 Februari,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adam Horison Bao juga mengatakan, poros tengah Kabupaten Kupang yang meliputi wilayah Kupang tengah pada beberapa titik penyebaran Alat Peraga Kampanye sudah dilakukan penertiban atau penurunan APK pada sore hari.

“Kenapa penertiban Alat Peraga Kampanye baru dilakukan sore hari?. Karena hari ini merupakan hari minggu, dan dibeberapa wilayah terkendala hujan. Sehingga penertiban APK yang dimulai sore hari belum sampai ke titik penyebaran APK yang berada di desa Oebelo,” jelasnya.

Wilayah Kupang Tengah, dan Kupang Timur yang luas beber Adam Horison Bao cukup menyulitkan bagi tim dalam proses penertiban. Sehingga kegiatan penertiban akan dilanjutkan pada tanggal 12 februari.

Lanjut Adam, Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan rapat koordinasi bersama Kelompok Kerja(Pokja) Kampanye Bawaslu untuk persiapan penertiban APK secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari.

Penertiban APK secara serentak tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, TNI/POLRI, dan beberapa stakeholder terkait.

“Jika kita berbicara dari sisi norma peraturan perundang undangan, penertiban APK juga dapat diberi tanggung jawab kepada masing masing Partai Politik dan pasangan calon atau calon anggota legislatif untuk menertibkan APK secara mandiri,” terangnya.

“Kami juga terus berupaya mendorong dan menghimbau setiap partai politik peserta pemilu dan tim kampanye daerah masing masing pasangan calon untuk dapat menertibkan secara mandiri dengan pola yang sama seperti saat penertiban APK sebelum masa kampanye dimulai. Kegiatan ini akan kami lakukan secara kolaboratif, jadi titik yang belum ditertibkan oleh partai politik akan kami tertibkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemdes Oebelo Berhasil Genjot PAD 35% Lewat Kebijakan Pelayanan Bersyarat Pajak

Berita Terkait

Realisasi Pajak Kendaraan di Kabupaten Kupang Tunjukkan Tren Positif, Capai Rp29 Miliar Lebih per Agustus
Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Hadiri Rakor Optimalisasi PAD Sumut, Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:34 WITA

Semangat Gotong Royong di Tolnaku: Kala Gereja, Masyarakat, dan Pemerintah Bersatu.!!

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:24 WITA

Perkuat Sinergi Dukung Mudik Berkeselamatan, Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:11 WITA

Pengusaha Ternak Sapi di Kabupaten Kupang Merasa Dirugikan, Rildi Amtiran Angkat Bicara!

Kamis, 25 Januari 2024 - 03:53 WITA

Dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Boleh Berkampanye. Berikut Aturannya!

Kamis, 23 November 2023 - 23:16 WITA

Pedagang Pasar Lili Mengeluhkan Pembuangan Air Limbah Secara Sembarangan Dari Salah Satu Warung

Kamis, 23 November 2023 - 10:06 WITA

Jerri Manafe Mendapat Surat Perintah dan Pengarahan Langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Tahun 2024

Selasa, 21 November 2023 - 22:49 WITA

Konflik Internal Jemaat GMIT Agape Kupang Berakhir. Hasilkan 10 Poin Damai, Pihak Jerri Manafe dan Pihak Paul Dima Sepakat Berdamai.

Sabtu, 18 November 2023 - 03:00 WITA

Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Teken Bupati Kupang.

Berita Terbaru