Jakarta, AtlasNews.ID – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024 di Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Rapat Koordinasi (Rakor) ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rekrutmen CASN tahun 2024 dibuka untuk fresh graduate dan juga bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya mengabdi untuk Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat 4 poin arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 ini beber Abdullah Azwar Anas yakni: 1. Fokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan. 2. Optimalisasi penyelesaian masalah tenaga non-ASN di instansi Pemerintah. 3. Merekrut talenta baru(fresh graduate) melalui seleksi CPNS. 4. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Dikatakan, untuk memenuhi kebutuhan CASN tahun 2024, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan prioritas pemenuhan talenta digital, SDM di bidang auditor dan P2UPD, serta SDM di ibu kota Nusantara bagi instansi Pusat.
“Harapan kami, para kepala daerah dan PPK instansi pemerintah dapat mengecek sekali lagi formasi yang diusulkan, apakah sudah sesuai arahan Presiden,” terangnya.
Sementara itu, Mentri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan, dalam pemenuhan ASN guru, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia pada tahun ini akan melanjutkan pemenuhan kebutuhan ASN di sekolah negeri melalui seleksi PPPK sehingga target 1 juta guru akan terpenuhi.
“Besar harapan saya, melalui Rakor ini kita dapat semakin menguatkan kolaborasi untuk memastikan proses yang kita lakukan tahun ini berjalan efektif, efisien, dan lebih akuntabel,” ungkap Nadiem.

Pada acara Rapat Koordinasi tersebut, Menpanrb, Abdullah Azwar Anas memberikan penghargaan atas komitmen dalam pemenuhan kebutuhan ASN dan penataan tenaga non-ASN berdasarkan UU No.20/2023 kepada:
1.Kementrian ATR/BPN
2.Pemerintah Provinsi Aceh
3. Pemerintah Kabupaten Bandung
4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
5. Pemerintah Kota Palembang


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















