Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menggelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU RI Selaku Pihak Teradu 1

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 01:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 54 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (19/1/2024).

Dilansir dari halaman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), minggu(21/01/2004), perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Pengadu merupakan eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menggelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Selaku Pihak Teradu 1
Foto: Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pemilu 2024 di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), di Jakarta.

Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendalilkan Teradu I – III diduga telah melanggar KEPP karena tidak profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Roynal mengungkapkan Teradu I telah mengganti Pengadu secara mendadak sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Pengadu tercantum dalam pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang dikeluarkan KPU RI.

“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” ungkap Roynal.

Teradu I, sambung Roynal, sama sekali tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu. Pengadu juga tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait namanya yang masih tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Hal yang dilakukan para Teradu merupakan bentuk kesewanangan dan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Sementara itu jawaban Teradu I (Hasyim Asy’ari) dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya tidak profesional dan tidak berintegritas dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.

Dalil yang disampaikan Pengadu dinilai prematur dan salah alamat. Menurutnya, perkara ini bukan ranah etik melainkan administratif yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Faktanya, sampai aduan ini disidangkan oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif berupada keberatan atas terbitnya pengumuman tersebut,” tegas Teradu I.

Pergantian mendadak tersebut, sambung Teradu I, berdasarkan informasi tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menyebutkan Pengadu merupakan anggota salah satu partai politik di Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri 2024

“Dalam rapat pleno semua anggota memiliki cara pandang yang sama, dan memutuskan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Anggota KPU Nias Utara,” ungkapnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Teradu II dan III. Keduanya menegaskan rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip integritas dan profesionalitas.

“KPU Provinsi Sumatera Utara tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tertib administrasi. Aduan Pengadu sudah sepantasnya ditolak,” ucap Agus Arifin (Teradu II).

Sidang DKPP kali ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)

Sumber Berita : SuaraMerdeka.Com

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru