Aparat Polres Kupang Dipukuli Dan Diserang Sekelompok Pemuda Yang Sedang Mabuk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 139 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Aparat Polres Kupang dipukuli sekelompok pemuda mabuk di Kampung Koka, Desa Pakubaun, Senin pagi (1/1/2023) saat berusaha menyelesaikan perselisihan antar warga desanya di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribaratanewskupang.com dari Brigadir Polisi Salmun Tnunay (30) dan beberapa saksi, kejadian nahas itu bermula saat Brigadir Salmun sedang tidur di rumahnya pada Senin pagi dan kemudian dibangunkan oleh Gaurdensius Mau, warga RT 002 RW 001 Dusun 1, Desa Pakuhaun, dan menginformasikan bahwa temannya yang bernama Tobi sedang disekap di Desa Pakubaun oleh sekelompok pemuda kampung Koka.

Ia pun segera bergegas bangun lalu ditemani oleh Gaurdensius Mau dan Tadius Tnunay, pergi menemui saudaranya Soni Taopan di kampung Koka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika kami sampai di rumah Saudara Soni, banyak berkumpul anak-anak muda yang sudah mabuk berat karena minum minuman keras sehari sebelumnya.

Baru saja korban tiba di teras rumah milik Soni Taopan, kedatangan Brigadir Salmun sudah ditunggu. Kemudian mereka saling berjabat tangan dan saling memeluk. Saat memeluk Sony, dia kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Ketika teman-temannya melihat Soni terjatuh dari kejauhan, mereka mengira Brigadir Salmun akan menyerang Soni. Oleh karena itu, rekan-rekannya langsung menyerang Brigadir Salmun dengan menggunakan batu, kayu, dan benda lain di area tersebut hingga muncul luka di bagian dahi, siku kanan, lutut kiri, dan punggung serta wajah korban berlumuran darah.

Aparat Polres Kupang Dipukuli Dan Diserang Sekelompok Pemuda Yang Sedang Mabuk
Foto: Kondisi Brigadir Salmun sesaat setelah di keroyok.

Melihat pelaku penganiayaannya semakin brutal, Brigadir Salmun bergegas ke Polsek Amrasi Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun rekan dari Soni Taopan yang turut melakukan penganiyaan tersebut adalah JS, AS, RT, DS, RT, DS, IT dan DT.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Dan masih dalam proses penyelidikan kasus tersebut dengan lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

“Iya benar pada Senin pagi (1/1/2024) ada kasus Brigadir Salmun Tnunay yang dipukuli di Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Amarasi Timur,” jelasnya.

“Kasus ini sedang kami dalami, dan sedang dalam pemeriksaan beberapa saksi dan saya berharap tidak ada kendala,” imbuhnya.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Oebelo Melahirkan di Sel, Bayi Jalani Perawatan di Ruang NICU
Warga Oebelo Terkejut: Tetangga Ungkap Keseharian Korban dan Pelaku Kasus Tragis di RT 22
Tragis! Istri Aniaya Suami Hingga Tewas di Kupang Tengah, Pelaku Sempat Berdalih Korban ‘Banting Diri’
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:35 WITA

Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terbaru