Aparat Polres Kupang Dipukuli Dan Diserang Sekelompok Pemuda Yang Sedang Mabuk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 144 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Aparat Polres Kupang dipukuli sekelompok pemuda mabuk di Kampung Koka, Desa Pakubaun, Senin pagi (1/1/2023) saat berusaha menyelesaikan perselisihan antar warga desanya di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribaratanewskupang.com dari Brigadir Polisi Salmun Tnunay (30) dan beberapa saksi, kejadian nahas itu bermula saat Brigadir Salmun sedang tidur di rumahnya pada Senin pagi dan kemudian dibangunkan oleh Gaurdensius Mau, warga RT 002 RW 001 Dusun 1, Desa Pakuhaun, dan menginformasikan bahwa temannya yang bernama Tobi sedang disekap di Desa Pakubaun oleh sekelompok pemuda kampung Koka.

Ia pun segera bergegas bangun lalu ditemani oleh Gaurdensius Mau dan Tadius Tnunay, pergi menemui saudaranya Soni Taopan di kampung Koka untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika kami sampai di rumah Saudara Soni, banyak berkumpul anak-anak muda yang sudah mabuk berat karena minum minuman keras sehari sebelumnya.

Baru saja korban tiba di teras rumah milik Soni Taopan, kedatangan Brigadir Salmun sudah ditunggu. Kemudian mereka saling berjabat tangan dan saling memeluk. Saat memeluk Sony, dia kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Ketika teman-temannya melihat Soni terjatuh dari kejauhan, mereka mengira Brigadir Salmun akan menyerang Soni. Oleh karena itu, rekan-rekannya langsung menyerang Brigadir Salmun dengan menggunakan batu, kayu, dan benda lain di area tersebut hingga muncul luka di bagian dahi, siku kanan, lutut kiri, dan punggung serta wajah korban berlumuran darah.

Aparat Polres Kupang Dipukuli Dan Diserang Sekelompok Pemuda Yang Sedang Mabuk
Foto: Kondisi Brigadir Salmun sesaat setelah di keroyok.

Melihat pelaku penganiayaannya semakin brutal, Brigadir Salmun bergegas ke Polsek Amrasi Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Adapun rekan dari Soni Taopan yang turut melakukan penganiyaan tersebut adalah JS, AS, RT, DS, RT, DS, IT dan DT.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan. Dan masih dalam proses penyelidikan kasus tersebut dengan lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

“Iya benar pada Senin pagi (1/1/2024) ada kasus Brigadir Salmun Tnunay yang dipukuli di Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Amarasi Timur,” jelasnya.

“Kasus ini sedang kami dalami, dan sedang dalam pemeriksaan beberapa saksi dan saya berharap tidak ada kendala,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tangkal Paham Radikalisme, Divisi Humas Polri Gelar FGD di Kabupaten Kupang

Sumber Berita : Tribratanewskupang.com

Berita Terkait

Misteri di Hutan Mnera: Memburu Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus Cokelat
Aksi Brutal Remaja di Camplong Renggut Nyawa Pengendara: 2 Pelaku Diringkus.!!!
Polsek Kupang Tengah Terbitkan DPO 1 Tersangka Perusakan Rumah di Desa Kuaklalo
Polres Kupang Buru Pelaku Pembobolan dan Pencurian Toko Senayan di Desa Tanah Merah
Tragis.! Aksi Begal di Hutan Camplong, 1 Orang Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku
Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK Puskesmas Tarus: Kejari Periksa 60 Saksi, Ada Nama Mantan Kapus
Toko Senayan di Tanah Merah Dibobol Maling, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Buron Terakhir Kasus Pencurian Mesin Traktor di Kupang Timur Diringkus Polisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:19 WITA

Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru