Kementrian PANRB Bahas RPP Manajemen ASN Bersama DPR RI. Apa Tujuannya?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 01:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 96 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rapat RPP tentang Manajemen ASN KemenPANRB dan Komisi II DPR-RI.

Foto: Suasana Rapat RPP tentang Manajemen ASN KemenPANRB dan Komisi II DPR-RI.

Jakarta, AtlasNews.ID – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama komisi II DPR RI, Rabu, (13/03/2024).

Dilansir dari akun resmi @Kemenpanrb, sejumlah substansi dibahas, antara lain intensif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan dan Terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga Non-ASN.

Menurut Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN di targetkan rampung pada 30 April 2024.

“Sekarang kita telah memutuskan bersama DPR, berkaitan dengan manajemen ASN. Banyak sekali perubahan yang transformatif termasuk digitalisasi ASN, bekerja tidak harus dari kantor, cuti melahirkan tidak hanya Ibu/istri tapi juga Bapak/suami, juga resiprokal TNI-Polri,” jelas Azwar Anas.

Kementrian PANRB Bahas RPP Manajemen ASN Bersama DPR RI. Apa Tujuannya?
Foto: Mentri PAN RB, Abdullah Azwar Anas saat membahas RPP tentang Manajemen ASN di Komisi II DPR-RI.

RPP manajemen ASN memeiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan, budaya kerja dan citra institusi, pengolahan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetisi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

“Dalam RPP juga kami bahas terkait percepatan karier ASN yang mempunyai talenta khusus, dan bagi ASN yang ditempatkan di wilayah 3T akan diberi intensif khusus dan itu telah disepakati. Terakhir terkait penyelesaian Non ASN kita sepakat sebelum bulan desember sudah kita selesaikan karna setelah desember 2024 tidak boleh lagi ada non ASN,” terangnya.

Menajemen ASN ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP ini sebut,Abdullah Azwar Anas merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.

Lanjut Mentri Anas, seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Sebelumnya, Menteri Anas menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen.

Baca Juga :  Gelar Seminar Budaya Keselamatan Penerbangan, Rivan A. Purwantono Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif Keselamatan Transportasi Udara

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” pungkas Menteri Anas.

Kementrian PANRB Bahas RPP Manajemen ASN Bersama DPR RI. Apa Tujuannya?
Foto: Suasana Rapat RPP tentang Manajemen ASN KemenPANRB dan Komisi II DPR-RI.

Sumber Berita : HumasMenpanrb

Berita Terkait

Selenggarakan Apel PAM Lebaran 2025, PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik
Sukseskan Swasembada Pangan 2027, Kementan Percepat Akselerasi Program Oplah Di Kabupaten Kupang
Pastikan Kesiapan Pelayanan Nataru, Jasa Raharja, Kemenhub, dan Korlantas Polri Survei Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024 
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024
Gugatan Pilkada 2024 Di Mahkamah Konstitusi. Adhitya Nasution: Penetapan KPU Belum Harga Mati
Rivan A. Purwantono: JR Muda 2024, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru