Jakarta, AtlasNews.ID – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama komisi II DPR RI, Rabu, (13/03/2024).
Dilansir dari akun resmi @Kemenpanrb, sejumlah substansi dibahas, antara lain intensif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan dan Terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga Non-ASN.
Menurut Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP manajemen ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan pemerintah tentang manajemen ASN di targetkan rampung pada 30 April 2024.
“Sekarang kita telah memutuskan bersama DPR, berkaitan dengan manajemen ASN. Banyak sekali perubahan yang transformatif termasuk digitalisasi ASN, bekerja tidak harus dari kantor, cuti melahirkan tidak hanya Ibu/istri tapi juga Bapak/suami, juga resiprokal TNI-Polri,” jelas Azwar Anas.

RPP manajemen ASN memeiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan, budaya kerja dan citra institusi, pengolahan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetisi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.
“Dalam RPP juga kami bahas terkait percepatan karier ASN yang mempunyai talenta khusus, dan bagi ASN yang ditempatkan di wilayah 3T akan diberi intensif khusus dan itu telah disepakati. Terakhir terkait penyelesaian Non ASN kita sepakat sebelum bulan desember sudah kita selesaikan karna setelah desember 2024 tidak boleh lagi ada non ASN,” terangnya.
Menajemen ASN ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.
RPP ini sebut,Abdullah Azwar Anas merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.
Lanjut Mentri Anas, seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sebelumnya, Menteri Anas menyebut aspek substansial dari RPP ini sudah terpenuhi 100 persen.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” pungkas Menteri Anas.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















