Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 23:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 260 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Jembatan Nefopal yang patah akibat banjir di desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, terlebih perbaikan jembatan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur.

Namun demikian, Pemprov belum bisa mengakomodir semua perbaikan infrastruktur sekaligus dikarenakan anggaran yang belum memadai.

Dikatakan, jembatan Nefopal merupakan akses utama yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kupang saat ini. Hal tersebut diperparah ketika musim hujan tiba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 2 tahun Jembatan Nefopal tidak tersentuh pembangunan, miris sekali. Itu salah satu akses penghubung antara Oelamasi dan Amfoang. Terbaru ada ibu hamil yang melahirkan harus ditandu lewati banjir, ada orang sakit mau berobat ke Kupang perlu ekstra tenaga untuk lewati kali yang banjir. Ini tanggung jawab Pemprov karna jalan tersebut merupakan jalan Provinsi. Harusnya Pemprov sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan,” kata Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang kepada media, di ruang kerjanya, selasa, (02/04/2024).

Miris! 2 Tahun Jembatan Nefopal Tak Kunjung Diperbaiki, Johanis Mase Angkat Bicara.
Foto: Kondisi Jembatan Nefopal.

Kekecewaan juga diungkapkan orang nomor dua di DPRD Kabupaten Kupang itu, yang menurutnya Pemprov Nusa Tenggara Timur melalui dinas terkait perlu lebih serius untuk mendorong perbaikan jembatan ini kedalam program prioritas.

“Kalau memang Pemprov tidak bisa kerjakan, katakan terus terang agar kami mendorong Pemkab Kupang yang ambil alih pekerjaan jembatan tersebut,” tegasnya.

Jembatan Nefopal yang rusak akibat banjir ungkap Johanis Mase harus menjadi prioritas utama pemerintah sehingga rakyat tidak menjadi korban dari proses saling lempar tanggung jawab antara Pemprov NTT dan Pemkab Kupang.

“Kalau kita duduk diam saja, bagaimana dengan rakyat?. Saya katakan sekali lagi, jika Pemrov tidak bisa, kami Pemkab Kupang akan bersikap,” terangnya.

Lanjut Politisi PDIP tersebut, secara pribadi dirinya telah berinisiatif membuka jalan baru sebagai akses jalan alternatif ketika jembatan Nefopal patah.

Ia menyebutkan jika jalan alternatif tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat semata.

“Saya inisiatif bangun jalan alternatif untuk digunakan, mengorbankan tanah keponakan saya. Semua untuk kepentingan rakyat, dan sudah 2 tahun jalan alternatif itu digunakan hingga saat ini belum ada sikap dari Pemerintah. Kalau kita diam saja, rakyat jadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Dan Jembatan Trans Amfoang Rusak, Warga Mengeluh

Berita Terkait

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08 WITA

Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Berita Terbaru