Antara Netralitas dan Akuntabilitas: Menimbang Kebijakan Penundaan Kasus Korupsi di Masa Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 253 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Johanis Kuahaty,

Foto: Johanis Kuahaty,

Oleh: Johanis Kuahaty (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Undana)

AtlasNews. ID – Sebagai sebuah negara demokratis Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada masyarakatnya untuk memilih setiap pemimpin baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini sejalan dengan konstitusi negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdasarkan Pasal 2 UUD 1945). Salah satu kewenangan rakyat ini diwujudkan melalui sebuah sistim pemilihan umum yang mengakomodir seluruh lapisan elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dan menyuarakan hak-haknya sesuai konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia baru saja berakhir untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih para anggota legislatif dari tingkat pusat sampai daerah, yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

Selanjutnya akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara serentak di Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian diatur lebih jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan momen krusial dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Pada masa ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah mereka.

Namun, Pilkada juga sering kali menjadi arena politik yang penuh dengan berbagai dinamika dan intrik, yang tidak jarang menimbulkan berbagai isu dan kontroversi.

Salah satu kebijakan yang cukup kontroversial dan menyita perhatian publik khususnya para aktivis anti korupsi adalah kebijakan penundaan penanganan kasus korupsi selama masa Pilkada melalui memorandum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polemik Mobil Fortuner 117 Hanya Politisasi, Dua Sosok Ini Tegas Ungkap Kebenaran

Berita Terkait

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer
Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo
Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu
Buka Turnamen Kades Kuanheun Cup V, Bupati Kupang Serukan Sportivitas dan Gelontorkan Bantuan Rp50 Juta
Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan
Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 
Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo
Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:34 WITA

Wujud Aksi Nyata: Jan Pieter Windy Perkuat Sarana Polsek Amarasi Lewat Bantuan Komputer

Kamis, 3 September 2026 - 15:04 WITA

Dapat Tambahan DAU 174 M, Bupati Kupang Yosef Lede: Terimakasih Presiden Prabowo

Rabu, 2 September 2026 - 20:12 WITA

Lobi Gesit Bupati Yosef Lede Berbuah Manis, Boyong Hibah 7 Unit Mobil Innova dan Dental Kit dari Kemenkeu

Selasa, 1 September 2026 - 08:01 WITA

Bupati Yosef Lede Jawab Keluhan Petani Desa Nitneo, Salurkan 2 Ton Pupuk Hingga Janjikan Alsintan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:17 WITA

Aksi Nyata ASN dan Masyarakat Kabupaten Kupang untuk Flores: Rp 1 Miliar Hingga Logistik Bagi Korban Gempa 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:24 WITA

Pemkab-DPRD Kupang Salurkan Bantuan Rp1 Miliar & Belasan Ton Logistik ke Nagekeo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:44 WITA

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Tembus Batas Kemanusiaan: Bupati Kupang Boyong Rombongan Pemkab dan DPRD Bawa Bantuan ke Flores

Berita Terbaru