Soal Pemerasan 20 Juta Kepada Koperasi Pah Meto Jadi Polemik. Kasat Reskrim Polres Kupang: Itu Fitnah Keji

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 214 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., secara tegas bantah tuduhan Pemerasan kepada Koperasi Pah Meto Berdikari oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, SH.

Di hadapan sejumlah awak media di Ruang Vicon, Mapolres Kupang, Pada Sabtu (07/12/2024), Kapolres Kupang secara tegas mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan proses penyidikan secara tegas dan profesional terhadap kasus ilegal Mining yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari.

Penegasan Kapolres Kupang tersebut buntut dari pemberitaan media online yang memberitakan terkait rekaman suara yang beredar diduga milik Kasat Reskrim Polres Kupang yang meminta sejumlah uang senilai 20 juta kepada Nixon Nelwan Yusuf Yalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara tegas saya sampaikan itu tidak benar. Tidak mungkin anggota saya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan rekaman suara yang beredar itu tidak benar”, tegas Kapolres Kupang.

Dikatakan, Kapolres Kupang sangat menjunjung tinggi institusi yang dipimpinnya dan selalu mengutamakan integritas dan profesionalisme saat menjalankan tugas sesuai dengan semboyan Presisi Polri.

Baca Juga :  Anak Lulus PPG, Janda di Kupang Diteror Keluarga Kepala Desa. Ada Apa?

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru