Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono yang membantah semua tuduhan yang diberitakan lewat media online maupun media sosial.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga mengatakan jika semua tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Atas tuduhan tersebut, Iptu Yeni akan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suara dalam rekaman yang beredar itu bukan suara saya. Fakta lain, nomor handphone yang berkomunikasi dengan pemilik Koperasi Pah Meto juga bukan nomor saya. Ini fitnah yang keji”, tegasnya.
Bahkan menurut Iptu Yeni, tuduhan yang disematkan kepadanya lewat pemberitaan media online dan media mainstream lainnya merupakan upaya pembunuhan karakter.

“Pemberitaan itu tidak berimbang, saya telah dihubungi langsung oleh wartawan Detik. Com, disitu saya sudah klarifikasi jika rekaman suara itu bukan milik saya dan nomor Hp juga bukan milik saya, kenapa klarifikasi tersebut tidak diberitakan. Ini upaya pembunuhan karakter, dan sangat merugikan saya secara pribadi, keluarga saya dan Institusi Polri”, ujarnya.
Menurut Bildad M. Thonak selaku kuasa hukum Iptu Yeni Setiono mengatakan pihaknya akan segera melaporkan tuduhan tersebut ke Polda NTT dan juga akan memberikan somasi kepada media yang memberitakan tuduhan keji tersebut.
Selain itu, dengan laporan resmi ke Polda NTT tersebut guna mengusut dan mencari informasi rekaman yang beredar di sejumlah media sosial.
“Dari rekaman suara yang katanya suara Kasat Reskrim itu telah merusak nama baik Iptu Yeni juga institusi Polri. Untuk itu kami akan lakukan upaya hukum demi nama baik Kasat Reskrim di mata masyarakat”, pungkasnya.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















