Kupang, AtlasNews. ID – Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang , Iptu Yeni Setiono, SH., resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan namanya untuk melakukan dugaan pemerasan kepada pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari yang melakukan ilegal mining.
Didampingi kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH., Iptu Yeni mendatangi Polda NTT di Kupang pada Sabtu, (07/12/2024) malam guna membuat laporan polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/350/XII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Kasat Reskrim Polres Kupang selaku pelapor berharap agar penyidik Polda NTT dapat bekerja cepat mengusut oknum dibalik nomor kontak yang menelepon pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Kasat Reskrim Polres Kupang telah melaporkan pihak yang menelepon Nikson Jala di Polda NTT, agar penyidik pada Polda NTT dapat mengungkap kasus tersebut, dan mencaritahu siapa dibalik oknum yang menelpon Pak Nikson Jala dan membawah nama Kasat Reskrim Polres Kupang”, ujar Bildad Thonak.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kupang melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















