Polres Kupang Lakukan Sistem Buka Tutup Jalur, Imbas Longsor KM 41 Jalan Timor Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 214 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Kepolisian Resor (Polres) Kupang bergerak cepat menyiasati pengaturan arus lalu lintas di Jalan Timor Raya KM. 41 Camplong Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang nyaris putus akibat abrasi sungai Lili yang menggerus sisi jalan pada hari Senin (06/01/2025) sore.

Akibatnya, Polres Kupang terpaksa memberlakukan sistem buka tutup jalur untuk mengatur arus lalu lintas yang sempat terhenti.

Menurut Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., longsor ini disebabkan oleh tingginya curah hujan yang melanda wilayah Kecamatan Fatuleu sejak Senin siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hujan deras tersebut mengakibatkan abrasi di sisi jalan yang berbatasan langsung dengan Sungai Lili, sehingga jalan tersebut menjadi tidak stabil dan rentan ambles.

“Kami sudah menerjunkan personil ke lokasi untuk mengatur lalu lintas dengan sistem buka tutup, guna memastikan keselamatan para pengguna jalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi petunjuk petugas di lapangan”, ujar Kapolres Kupang.

Selain itu, untuk mengantisipasi kemacetan panjang dan risiko lebih lanjut, Polres Kupang juga sudah berkoordinasi dengan Balai Pekerjaan Jalan Nasional guna dibuka jalur alternatif bagi kendaraan berat dan kendaraan yang tidak memungkinkan untuk melewati jalur utama yang rusak.

Baca Juga :  Jemaat GMIT Marthomas Manulai II Gandeng Puskesmas Naioni Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:50 WITA

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terbaru