Menolak Layani Pengisian Solar di Jerigen, SPBU Oebelo Persulit Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 436 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU 54.851.21 Desa Oebelo

Foto: SPBU 54.851.21 Desa Oebelo

Kupang, ATN Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) desa Oebelo nomor 54.851.21 diduga mempersulit petani untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/05/2025) pagi dialami oleh petani desa Oebelo berinisial (TM).

Mendapati kenyataan pelik tersebut, TM mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar untuk keperluan operasional alat pertanian dan mempertanyakan konsistensi pegawai SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ada yang beli pertalite pakai jerigen mereka layani tapi kalau kami petani yang ingin beli solar di jerigen untuk operasi alat dilarang,, itu kenapa”, tandasnya.

Warga lain menuturkan jika kejadian penolakan pengisian solar di jaringan telah dialaminya sejak minggu lalu.

Ia yang tak ingin disebut namanya menyebut, pembelian solar oleh petani harus dilengkapi surat dari dinas pertanian atau dari desa. Sesuai dengan penjelasan pegawai SPBU Oebelo.

“Ketika saya akan beli solar dengan jerigen saya dijelaskan untuk urus barcode atau surat rekomendasi dari dinas pertanian. Kalau sudah ada baru dilayani”, ujarnya.

Sementara itu, Sales Manager SPBU Oebelo, Gusti Pelt yang berhasil dikonfirmasi oleh media ini melalui panggilan telepon mengakui jika pengisian solar dengan jerigen sudah dilarang.

Baca Juga :  Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri, Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension andOver Load

Berita Terkait

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:50 WITA

Dinas Sosial Kabupaten Kupang Bantah Oma Avo Tak Tersentuh Bantuan: “Sudah Tercover BLT Sejak 2020”

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terbaru