Kades Netemnanu Utara Diaktifkan Kembali,Camat Apris Halla Minta Dukungan Masyarakat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 1,013 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, secara resmi telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Apriyanto Kletus Obe yang awalnya di nonaktifkan sementara melalui keputusan Keputusan Bupati Kupang Nomor 704/KEP/HK/2025 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Netemnanu Utara periode 2021–2029.

Pengaktifan kembali tersebut dilaksanakan melalui Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla, S.STP, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kupang Nomor 830/KEP/HK/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada acara serah terima jabatan pasca penonaktifan yang berlangsung di Kantor Camat Amfoang Timur, pada Jumat (06/02/2026), yang diserahkan langsung oleh Camat Amfoang Timur, Apris Ismail Halla.

Apris Ismail Halla yang berhasil dikonfirmasi media ini menegaskan pengangkatan kembali Kepala Desa Netemnanu Utara setelah diberhentikan sementara dari Jabatan Kepala Desa usai menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) bulan penjara sudah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.

Hal ini ungkap Apris Halla telah sesuai dengan amanat Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Tegas! 30 April Jadi Batas Penyampaian SPJ, Ada Sanksi Pemberhentian Kepala Desa Jika Melanggar

Berita Terkait

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026
SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift
Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang
Siap Sokong SPPG, PT Garam Cahaya Indonesia Pasok “Garam Kupang Emas” Berkualitas Tinggi dengan Harga Termurah
Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah
Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!
Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat
Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WITA

Sepak Bola, Magnet Hiburan, Dan Tonggak Sejarah Baru Olahraga Amarasi di JPW Nekmese Cup II 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:53 WITA

SMPN 1 Kupang Tengah Gelar Rapat Orang Tua Wali Murid, Bahas Tata Tertib Hingga Sistem Pembelajaran Shift

Kamis, 10 September 2026 - 07:30 WITA

Direktur CV SPM: Rantai Pasok Beras Kupang Emas Aman dan Siap Penuhi Kebutuhan SPPG di Kabupaten Kupang

Kamis, 10 September 2026 - 07:04 WITA

Pemkab Kupang Gelar Evaluasi Program MBG, Tekankan Pemanfaatan Produk Local dan Rantai Pasok Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 10:18 WITA

Maladministrasi, Penjaringan Bakal Calon Kades Oesusu Diulang!

Selasa, 8 September 2026 - 19:16 WITA

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Kupang Kunjungi Yonif 743/PSY Naibonat

Selasa, 8 September 2026 - 12:21 WITA

Ketika Angka Mengunci Nasib: Sengkarut Perubahan Desil dan Jeritan Warga Miskin Terdepak Bantuan

Selasa, 8 September 2026 - 09:15 WITA

Kadis PMD Kabupaten Kupang Tegaskan Panitia Pilkades Harus Netral dan Administrasi Calon Wajib Lengkap

Berita Terbaru