Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 82 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi BLT Dana Desa

Foto: ilustrasi BLT Dana Desa

Kupang, ATN Kebijakan efisiensi anggaran negara berdampak signifikan hingga ke tingkat desa.

Di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa mengalami penurunan drastis dari sebelumnya 41 orang kini menjadi hanya 15 orang untuk tahun anggaran 2026.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya polemik di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, kepada awak media menegaskan bahwa pengurangan ini bukanlah kebijakan sepihak pemerintah desa, melainkan imbas dari penurunan alokasi Dana Desa secara nasional.

“Penurunan ini bukan karena kebijakan Pemerintah Desa, tetapi ini terjadi secara nasional. Kami menetapkan nama-nama penerima berdasarkan regulasi dari kementerian terkait agar bantuan ini tepat sasaran,” ujar Marten Halla usai rapat penetapan APBDes, Senin (20/04/2026).

Berdasarkan hasil musyawarah desa, disepakati bahwa jumlah Penerima sebanyak 15 KPM (turun dari 41 KPM pada tahun sebelumnya). Besaran Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Baca Juga :  80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru