Kupang, ATN – Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang telah membelenggu masyarakat di tiga desa di Kecamatan Kupang Barat sejak lama.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kupang dalam pertemuan tatap muka bersama warga setempat guna mencari solusi atas status hukum tanah yang masuk dalam kawasan industri Bolok.
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan kepala dingin agar tidak menimbulkan kerumitan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya agar ada kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Salah satu poin krusial yang disampaikan Bupati adalah rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) di tingkat provinsi. Menurutnya, status lahan masyarakat saat ini terbentur dengan penetapan kawasan industri Bolok.
“Prinsipnya, apa yang menjadi milik pemerintah atau pihak terkait silakan, tetapi hak milik rakyat harus dikembalikan kepada rakyat dan dikeluarkan dari kawasan industri,” tegas Yosef Lede, di Bolok pada Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa karena kewenangan revisi RT/RW berada di tangan DPRD Provinsi, dirinya telah membangun komunikasi politik dengan pimpinan dan anggota DPRD NTT untuk mengawal proses ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















