Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang terus menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran Lembaga Adat sebagai mitra strategis dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Adat Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2026 yang berlangsung dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan, Kamis (21/05/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kupang, Yosef Lede, menekankan bahwa di era pembangunan saat ini, pemerintah desa harus mengedepankan prinsip inklusivitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertempat di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan administratif dan struktural, melainkan harus diperkuat dengan pendekatan kultural yang berakar pada nilai-nilai adat.
“Lembaga adat memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan sosial, menyelesaikan perselisihan secara adat, serta memberikan pertimbangan moral dan budaya dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa,” ujar Bupati Yosef.
Bupati juga menginstruksikan agar desa-desa di Kabupaten Kupang mulai mengarah pada pembentukan Desa Inklusi melalui peraturan desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kabupaten Kupang Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengembangan Desa/Kelurahan Inklusi, yang memberikan ruang, kesempatan, dan akses yang sama bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















