Berkas P-21, Tersangka Penghasutan Hendrikus Djawa Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 130 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka kasus penghasutan, Hendrikus Djawa saat digelandang ke mobil tahanan. (dok/sumber:Kupangberita)

Foto: Tersangka kasus penghasutan, Hendrikus Djawa saat digelandang ke mobil tahanan. (dok/sumber:Kupangberita)

Kupang, ATN Kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang menyeret Hendrikus Djawa kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang secara resmi menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21) dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Selasa (26/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian telah diterima pihaknya hari ini.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan hari ini. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam,” ujar Yupiter saat ditemui di Oelamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait sempat adanya keengganan tersangka memberikan keterangan mengenai identitas dirinya saat diperiksa, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa identitas Hendrikus Djawa telah tervalidasi melalui rekam jejak hukum yang kuat.

“Tersangka memang sempat tidak mau menjawab soal identitasnya. Namun, berdasarkan dua putusan perkara pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta bukti-bukti selama aksi demonstrasi dan kegiatan lainnya, kami meyakini bahwa yang bersangkutan adalah benar Hendrikus Djawa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara,” tegas Yupiter.

Atas perbuatannya, Hendrikus Djawa yang juga merupakan ketua umum LP2TRI tersebut disangkakan melanggar Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang tindak pidana penghasutan. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Anggaran DPRD Jadi Temuan BPK RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Pastikan Hoaks, Polres Kupang Minta Warga Tak Terpancing Isu Penculikan
Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026
Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan
Akui MBG Ada Kekurangan, 3000 Dapur Ditutup. Presiden Prabowo Minta Semua Pihak Awasi.!!!
Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal
Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan
Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:03 WITA

Pastikan Hoaks, Polres Kupang Minta Warga Tak Terpancing Isu Penculikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:03 WITA

Berkas P-21, Tersangka Penghasutan Hendrikus Djawa Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

Senin, 25 Mei 2026 - 08:38 WITA

Jemput Bola! UPTD Dukcapil Kupang Tengah “Sambangi” Warga Desa Bokong

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:17 WITA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri Atas Dukungan Operasi Lilin Nataru 2025 dan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:10 WITA

Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan Dokkes Polri untuk Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:30 WITA

Mengenal Kleptomania: Gangguan Kontrol Impuls yang Bukan Sekadar Aksi Kriminal

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:59 WITA

Bupati Kupang Bersikap Tegas: SPPG Tablolong Terancam Ditutup Buntut Keracunan Makanan

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:22 WITA

Memperkuat Sinergi, Bupati Kupang Dorong Peran Strategis Lembaga Adat dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru