Kupang, ATN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang akhirnya menutup lembaran pengejaran terhadap pelaku pencurian mesin hand traktor yang meresahkan petani di wilayah Kupang Timur.
Pelaku terakhir yang sempat buron berhasil diringkus aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Pelaku yang berinisial AL (26), diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang, keberhasilan ini bermula dari informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada pukul 18.40 WITA. Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Sikumana.
AL berhasil diamankan oleh petugas tanpa adanya perlawanan berarti. Selang dua puluh menit kemudian, tepatnya pukul 19.00 WITA, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian mesin hand traktor merek Kubota berwarna merah milik seorang petani bernama Roni Martin Mone (50), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















