Kupang, ATN – Polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa kondisi ini murni dipicu oleh kendala kebijakan fiskal nasional, bukan akibat kebijakan internal pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/06/2026), Bupati Yosef Lede membantah keras pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sempat menyebutkan adanya pengalihan anggaran belanja pegawai untuk kegiatan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yosef Lede memaparkan bahwa Pemkab Kupang menghadapi tantangan berat akibat pengurangan dana transfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp134 miliar yang berdampak langsung pada pos belanja pegawai.
“Kondisi ini terjadi secara nasional. Ada pengurangan transfer keuangan dari pusat untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp134 miliar. Jadi, ini bukan kebijakan daerah yang sengaja menunda,” tegas Yosef.
Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat bahwa anggaran gaji dialihkan untuk membiayai proyek atau pembangunan rumah ibadah, Bupati Yosef memberikan bantahan tegas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















