Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Unit Pelaksana Teknis Samsat Kabupaten Kupang terus berupaya maksimal dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Samsat Kabupaten Kupang, Abdulgani R. Tokan, SE., mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 ini, pihaknya dibebankan target sebesar Rp82 miliar.
Target tersebut harus disokong oleh potensi dari sekitar 90 ribu unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang tersebar di 24 kecamatan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui AtlasNews di ruang kerjanya pada Kamis (25/06/2026), Gani Tokan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi nyata pemerintah daerah untuk mengatasi kesulitan fiskal sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan.
Progres Capaian Semester I
Hingga 24 Juni 2026, progres penerimaan pajak telah mencapai 24,89% atau setara dengan Rp20,4 miliar. Gani Tokan merinci bahwa perolehan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terdapat tren kenaikan signifikan sebesar 10% untuk PKB maupun BBNKB,” ujar Gani Tokan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















