JAKARTA, ATN – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperketat kebijakan pertahanan dan keamanan negara.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, pemerintah kini mengategorikan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelaraskan doktrin pertahanan nasional dengan perlindungan terhadap nilai-nilai dasar Pancasila, moralitas publik, serta ketahanan sosial budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabaran Pasal-Pasal Terkait
Berdasarkan dokumen Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, identifikasi dan penanganan terhadap ancaman nonmiliter berbasis ideologi dan budaya ini dijabarkan dalam beberapa pasal krusial:
Pasal 3: Definisi dan Ruang Lingkup Ancaman
Ayat (1): Menegaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara terdiri atas ancaman militer, ancaman hibrida, dan ancaman nonmiliter.
Ayat (4): Merinci bahwa ancaman nonmiliter meliputi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keselamatan umum, serta teknologi. Penyebaran nilai dan budaya yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila—termasuk budaya LGBT—secara eksplisit dimasukkan ke dalam klaster ancaman berdimensi sosial budaya dan ideologi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















