KUPANG, ATN – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang usai mendapat kepastian mengenai penyelesaian hak-hak keuangan mereka.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang memastikan akan melunasi seluruh kewajiban pembayaran gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga gaji PPPK dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, saat memberikan sambutan dalam momentum Roadshow Kemerdekaan yang berlangsung di Kecamatan Kupang Barat pada Rabu, (12/08/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjuangan Alokasi Anggaran dan Tambahan DAU
Dalam pidatonya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa kepastian pembayaran hak-hak ASN dan PPPK ini tidak lepas dari kerja keras di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Pemkab Kupang dinilai berhasil melakukan kinerja yang luar biasa sejak awal kepemimpinannya demi mengamankan alokasi anggaran belanja pegawai selama 12 bulan penuh.
Langkah strategis tersebut semakin diperkuat dengan keberhasilan jajaran Pemkab Kupang dalam memperjuangkan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp174 miliar.
Tambahan dana ini menjadi kunci utama untuk menutup celah kebutuhan anggaran daerah, sehingga seluruh komponen gaji dan tunjangan pegawai dapat direalisasikan tanpa hambatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















