Ranperda SOTK Pemkab Kupang Diketuk, 44 OPD Dirampingkan! : Miskin Struktur Namun Kaya Fungsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 779 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kupang telah di ketuk DPRD Kabupaten Kupang.

Dalam Ranperda tersebut mengatur tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang semula berjumlah 44, .kini akan menjadi hanya 27 OPD saja.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., usai ditemui sejumlah awak media di Lobby Kantor Bupati Kupang pada Senin (28/04/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Yosef Lede Mengatakan, penetapan dan pengesahan perampingan OPD ini juga merupakan komitmennya sebagai pemimpin agar pelayanan kepada masyarakat lebih efisien.

Perampingan OPD ini djuga dilakukan untuk mengurangi tugas pokok dan fungsi yang selama ini tumpang tindih antar OPD.

“Perampingan OPD ini tidak menghilangkan fungsi, tetapi langkah ini kita buat agar lebih efisien dan efektif. Ini juga disebut miskin struktur namun kaya fungsi”, ujar Bupati Yosef Lede.

Bupati Yosef Lede berharap dengan adanya perampingan OPD akan lebih menciptakan efek kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang jauh lebih baik.

Karena dengan perampingan OPD kompetisi antar pejabat akan semakin tinggi.

“Hari ini saya minta setiap pegawai baik itu eselon 2, 3, dan 4 untuk belajar. Kedepan akan ada Uji Kompetisi dan seleksi bagi semua. Nanti, jumlah jabatan akan sedikit sehingga saya minta semua harus berkompetisi, karna saya mau pejabat yang berkompeten dan mau berlari serta mau bekerja untuk rakyat Kabupaten Kupang”, pungkasnya.

Baca Juga :  Sejarah Baru Tercipta, 6 Bulan Kepemimpinan Yos-Aurum: Calon Ibukota DOB Amfoang Ditetapkan!

Berita Terkait

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah
Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Selasa, 14 April 2026 - 18:22 WITA

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja Dukung Apel Kendaraan Dinas Tahap II Provinsi NTT

Berita Terbaru