Ranperda SOTK Pemkab Kupang Diketuk, 44 OPD Dirampingkan! : Miskin Struktur Namun Kaya Fungsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 802 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, ATN Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kupang telah di ketuk DPRD Kabupaten Kupang.

Dalam Ranperda tersebut mengatur tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang semula berjumlah 44, .kini akan menjadi hanya 27 OPD saja.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., usai ditemui sejumlah awak media di Lobby Kantor Bupati Kupang pada Senin (28/04/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Yosef Lede Mengatakan, penetapan dan pengesahan perampingan OPD ini juga merupakan komitmennya sebagai pemimpin agar pelayanan kepada masyarakat lebih efisien.

Perampingan OPD ini djuga dilakukan untuk mengurangi tugas pokok dan fungsi yang selama ini tumpang tindih antar OPD.

“Perampingan OPD ini tidak menghilangkan fungsi, tetapi langkah ini kita buat agar lebih efisien dan efektif. Ini juga disebut miskin struktur namun kaya fungsi”, ujar Bupati Yosef Lede.

Bupati Yosef Lede berharap dengan adanya perampingan OPD akan lebih menciptakan efek kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang jauh lebih baik.

Karena dengan perampingan OPD kompetisi antar pejabat akan semakin tinggi.

“Hari ini saya minta setiap pegawai baik itu eselon 2, 3, dan 4 untuk belajar. Kedepan akan ada Uji Kompetisi dan seleksi bagi semua. Nanti, jumlah jabatan akan sedikit sehingga saya minta semua harus berkompetisi, karna saya mau pejabat yang berkompeten dan mau berlari serta mau bekerja untuk rakyat Kabupaten Kupang”, pungkasnya.

Baca Juga :  Maknai Idul Adha 1447 H, Jasa Raharja Salurkan Lebih dari 1.500 Paket Daging Kurban

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru