Kupang, ATN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kupang telah di ketuk DPRD Kabupaten Kupang.
Dalam Ranperda tersebut mengatur tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang semula berjumlah 44, .kini akan menjadi hanya 27 OPD saja.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., usai ditemui sejumlah awak media di Lobby Kantor Bupati Kupang pada Senin (28/04/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yosef Lede Mengatakan, penetapan dan pengesahan perampingan OPD ini juga merupakan komitmennya sebagai pemimpin agar pelayanan kepada masyarakat lebih efisien.
Perampingan OPD ini djuga dilakukan untuk mengurangi tugas pokok dan fungsi yang selama ini tumpang tindih antar OPD.
“Perampingan OPD ini tidak menghilangkan fungsi, tetapi langkah ini kita buat agar lebih efisien dan efektif. Ini juga disebut miskin struktur namun kaya fungsi”, ujar Bupati Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede berharap dengan adanya perampingan OPD akan lebih menciptakan efek kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang jauh lebih baik.
Karena dengan perampingan OPD kompetisi antar pejabat akan semakin tinggi.
“Hari ini saya minta setiap pegawai baik itu eselon 2, 3, dan 4 untuk belajar. Kedepan akan ada Uji Kompetisi dan seleksi bagi semua. Nanti, jumlah jabatan akan sedikit sehingga saya minta semua harus berkompetisi, karna saya mau pejabat yang berkompeten dan mau berlari serta mau bekerja untuk rakyat Kabupaten Kupang”, pungkasnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















