KUPANG, ATN – Proses penjaringan bakal calon Kepala Desa Oesusu dipastikan akan diulang dari awal. Keputusan ini diambil setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang menemukan adanya sejumlah pelanggaran administrasi yang fatal dalam tahapan pendaftaran dan seleksi sebelumnya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jon Sula, kepada AtlasNews pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Jon Sula, tahapan penjaringan yang cacat prosedur tidak boleh diteruskan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deretan Temuan Maladministrasi
Dinas PMD mencatat beberapa pelanggaran mendasar yang terjadi di Desa Oesusu, di antaranya:
Masalah Berkas Pendaftaran: Dari tiga bakal calon yang mendaftar, dua di antaranya memasukkan berkas lamaran tanpa disertai bukti pendaftaran di dusun. Sementara itu, satu calon lainnya sama sekali tidak memiliki berkas lamaran.
Pelanggaran Kewenangan Wilayah Dusun: Ketiga bakal calon tersebut melakukan proses penjaringan yang mewakili dusun satu sampai dusun enam. Padahal, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), seseorang hanya diberikan kewenangan untuk mendaftar dan mewakili maksimal dua dusun saja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















