Oelamasi, AtlasNews.ID – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (08/12/2023) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.
Rekonstruksi di lakukan untuk mengetahui dan memperjelas penyidikan kasus penganiyaaan berujung kematian terhadap Dolfrosa Ida Anabanu(23) oleh Apsi Amnahas(38).
Dalam mengamankan rekonstruksi tersebut Polres Kupang melibatkan 40 personil di TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terjadi pada (08/10/2023) sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya lantaran terbakar api cemburu. Keduanya merupakan pasangan belum sah sebagai suami-istri(kumpul kebo).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, hasil rekonstruksi adalah sebagai bahan penyidik untuk dicocokkan dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tersangka Apsi Amnahas memeragakan 22 rangkaian adegan dimulai awal kejadian hingga pasca tersangka diduga menghabisi nyawa korban berinisial IDA.
“Hari ini kami dari Polres Kupang melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang di desa oebelo,” terangnya.
Menurutnya, dari 22 adegan terdapat beberapa adegan Penyidik menggunakan peran pengganti lantaran keterangan tersangka selalu berubah-ubah.
“Sebagian adegan dari awal hingga akhir diperankan dengan baik oleh tersangka, namun di beberapa adegan di perankan oleh peran pengganti,” ungkapnya.
“‘Rekonstruksi ini juga sekaligus untuk mengetahui fakta sebenarnya tentang kronologis dan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Tersangka Apsi Amnahas kerab berubah-ubah memberikan keterangannya, tetapi penyidik memiliki alat bukti lain yang menggambarkan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban.

Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dalam waktu dekat segera kami merampungkan berkas perkara yang kami penuhi alat buktinya, salah satunya adalah rekonstruksi saat ini, dan akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Tersangka Apsi Amnahas dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, ada catatan kriminal yang di miliki oleh tersangka yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan keputusan Inkracht. Kami akan bersama dengan pihak kejaksaan akan menambahkan persangkaan pasal untuk tindakan yang berulang kepada tersangka,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, terkait dengan keberadaan anak korban dalam kasus ini merupakan saksi anak yang sesuai dengan mekanisme dalam proses pengambilan keterangan yang bersangkutan tetap menerima hak perlindungan dan pendampingan dari lembaga pemerintah.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















