Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Oebelo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 128 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat (08/12/2023) di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT.

Rekonstruksi di lakukan untuk mengetahui dan memperjelas penyidikan kasus penganiyaaan berujung kematian terhadap Dolfrosa Ida Anabanu(23) oleh Apsi Amnahas(38).

Dalam mengamankan rekonstruksi tersebut Polres Kupang melibatkan 40 personil di TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
foto: adegan rekonstruksi di lakukan di TKP.

Kasus ini terjadi pada (08/10/2023) sekitar pukul 01.09 dini hari. Tersangka tega menghabisi nyawa pasangannya lantaran terbakar api cemburu. Keduanya merupakan pasangan belum sah sebagai suami-istri(kumpul kebo).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, hasil rekonstruksi adalah sebagai bahan penyidik untuk dicocokkan dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tersangka Apsi Amnahas memeragakan 22 rangkaian adegan dimulai awal kejadian hingga pasca tersangka diduga menghabisi nyawa korban berinisial IDA.

“Hari ini kami dari Polres Kupang melaksanakan rekonstruksi terkait dugaan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang di desa oebelo,” terangnya.

Menurutnya, dari 22 adegan terdapat beberapa adegan Penyidik menggunakan peran pengganti lantaran keterangan tersangka selalu berubah-ubah.

“Sebagian adegan dari awal hingga akhir diperankan dengan baik oleh tersangka, namun di beberapa adegan di perankan oleh peran pengganti,” ungkapnya.

“‘Rekonstruksi ini juga sekaligus untuk mengetahui fakta sebenarnya tentang kronologis dan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban,” tambahnya.

Tersangka Apsi Amnahas kerab berubah-ubah memberikan keterangannya, tetapi penyidik memiliki alat bukti lain yang menggambarkan perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban.

Polres Kupang Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Foto: Reka adegan yang di lakukan oleh tersangka.

Dirinya berharap dengan selesainya proses rekonstruksi dapat melengkapi semua berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Dalam waktu dekat segera kami merampungkan berkas perkara yang kami penuhi alat buktinya, salah satunya adalah rekonstruksi saat ini, dan akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Tersangka Apsi Amnahas dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan yang kami lakukan, ada catatan kriminal yang di miliki oleh tersangka yaitu kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan keputusan Inkracht. Kami akan bersama dengan pihak kejaksaan akan menambahkan persangkaan pasal untuk tindakan yang berulang kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Buce Lubalu

Kasat Reskrim juga menjelaskan, terkait dengan keberadaan anak korban dalam kasus ini merupakan saksi anak yang sesuai dengan mekanisme dalam proses pengambilan keterangan yang bersangkutan tetap menerima hak perlindungan dan pendampingan dari lembaga pemerintah.

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Desa Poto Digelar Polres Kupang
Suami Istri Cekcok Di Amarasi Barat, Anak Jadi Korban
Ketahuan Saat Mencuri HP, 1 Pemuda Kabupaten Kupang Dihajar Massa
6 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota TNI-AD Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Kupang
Aparat Polres Kupang Berhasil Ringkus DN, Usai Bacok Lazarus Bell Hingga Tewas
Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Bastian Sakol
Penyidik Reskrim Polres Kupang Tahan 2 Pelaku Pembunuhan Di Desa Naitae
Tragis! Pria Di Kupang Tewas Dianiaya, 2 Terduga Pelaku Diamankan Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WITA

Tertib Administrasi dan Optimalisasi Aset Daerah, Apel Kendaraan Dinas Digelar di Sumba Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Berita Terbaru