Kupang, ATN – Secara Tegas Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., akan memberi sanksi kepada dua Kepala Desa di Kabupaten Kupang.
Pasalnya, kedua desa tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Pernyataan tegas tersebut langsung dilontarkan oleh Bupati Yosef Lede saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kupang pada Selasa (03/06/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sela-sela memberikan arahan terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Desa dan Kelurahan, orang nomor satu di Kabupaten Kupang beri ultimatum kepada kedua Desa tersebut.
“Yang belum selesaikan LPJ Dana Desa, mana mana saja”, tanya Bupati Yosef Lede saat beri arahan dalam Rakor yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















