Sontak Bupati Yosef Lede mengarahkan pertanyaan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang dan mendapat jawaban dua Desa yakni Desa Kalali di Kecamatan Fatuleu Barat serta Desa Muke di Kecamatan Amabi Oefeto Timur.
“Untuk dua Desa ini segera desak mereka untuk selesaikan LPJ secepatnya, jika belum sanksi tegas akan saya berikan. Saya tidak mentolerir segala kecurangan pengelolaan Dana Desa”, tegasnya.
“Sekarang mau cari kwitansi dimana lagi? Mau buat fiktif, silakan. Nanti berhubungan dengan saya, jangan coba coba berlaku curang, jangan tamak apalagi salah gunakan Dana Desa”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, dari 15 Kepala Desa desa yang diberhentikan sementara akibat belum menyelesaikan LPJ Dana Desa tahun 2024, sudah 13 Desa yang telah selesai mengerjakan dan menyerahkan LPJ Dana Desa.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















