382 KPM di Desa Manusak Terima Bansos Beras. Kades Arthur Ximenes Terapkan Mekanisme Ini! 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 103 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan mekanisme penyaluran tersebut ungkap Arthur Ximenes semata untuk mendisiplinkan masyarakat Desa Manusak terhadap kewajiban membayar pajak kepada negara.

Selain itu juga sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak mengingat Desa Manusak merupakan salah satu Desa dengan hutang PBB tertinggi di Kabupaten Kupang.

“Pemerintah Desa Manusak sadar kalau kita salah satu Desa yang cukup tinggi dalam tunggakan pajak, untuk itu kami harus lakukan hal ini. Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tetap penuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia sebelum menuntut dan menerima hak”, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Arthur Ximenes menegaskan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menerapkan aturan lain kepada penerima bansos.

Aturan yang akan diterapkan yakni pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan wajib terlibat dalam kegiatan pembersihan lingkungan di setiap RT.

Sementara, Melki Suidale warga RT 25 RW 02 mengaku senang dengan penerimaan 20 kilogram beras tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Kunjungan Ketua Umum PSI Di Rumah Pengrajin Sasando Desa Oebelo

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru