Penerapan mekanisme penyaluran tersebut ungkap Arthur Ximenes semata untuk mendisiplinkan masyarakat Desa Manusak terhadap kewajiban membayar pajak kepada negara.
Selain itu juga sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak mengingat Desa Manusak merupakan salah satu Desa dengan hutang PBB tertinggi di Kabupaten Kupang.
“Pemerintah Desa Manusak sadar kalau kita salah satu Desa yang cukup tinggi dalam tunggakan pajak, untuk itu kami harus lakukan hal ini. Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tetap penuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia sebelum menuntut dan menerima hak”, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Arthur Ximenes menegaskan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menerapkan aturan lain kepada penerima bansos.
Aturan yang akan diterapkan yakni pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan wajib terlibat dalam kegiatan pembersihan lingkungan di setiap RT.
Sementara, Melki Suidale warga RT 25 RW 02 mengaku senang dengan penerimaan 20 kilogram beras tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















