Kupang, ATN – Pemerintah Kecamatan Kupang Barat memberikan atensi serius terhadap proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran berjalan.
Hingga saat ini, tercatat baru lima dari sepuluh desa di wilayah tersebut yang telah merampungkan proses penetapan hingga tingkat kabupaten.
Kelima desa yang telah menyelesaikan administrasi APBDes tersebut adalah Desa Tablolong, Bolok, Oenaek, Lifuleo, dan Desa Tesabela. Sementara itu, lima desa lainnya masih berada dalam tahap proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Kupang Barat, Villy Nakamnanu yang ditemui AtlasNews diruang kerjanya, Rabu (15/04/2026) menegaskan bahwa seluruh desa yang belum menetapkan APBDes diwajibkan untuk menyelesaikannya dalam bulan ini.
Jika target tersebut tidak tercapai, pemerintah kecamatan telah menyiapkan langkah tegas.
“Kami dari pihak kecamatan terkait dengan penyelesaian APBDes-nya, apabila belum selesai di bulan ini, maka kami akan keluarkan surat penegasan berupa peringatan pertama bagi lima desa yang belum selesai tersebut,” tegas Camat Kupang Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















