Kupang, ATN – Status kepemilikan tanah warga Eks Timor Timor yang menjadi polemik hingga saat ini tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, sudah 27 tahun sebanyak 739 warga eks Timor Timur yang bermukim di Resetlemen yang masih merupakan lahan milik TNI terus mempertanyakan hak kepemilikan lahan tersebut.
Perjuangan atas hak atas tanah sejumlah Warga Eks Timor Timur ini tak ayal juga mendapat atensi Pemerintah Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Kupang kemudian mengundang sejumlah perwakilan warga Eks Timor Timur dengan menggelar audensi bersama Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., Dandim 1604 Kupang, Letkol Inf. Kadek Abriawan, Kakanwil ATR BPN Kabupaten Kupang, Pimpinan OPD terkait, dan Staf Khusus Bupati Kupang.
Bupati Yosef Lede dalam arahannya mengatakan, polemik status kepemilikan lahan akan menjadi atensi pada masa pemerintahannya.
Atensi khusus Pemerintah Kabupaten Kupang ditunjukkan melalui kegiatan pengukuran ulang luas lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat bersama tim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















