Kupang, AtlasNews. ID – Oknum tak dikenal diduga nekat mencuri dan menggelapkan satu unit handphone jenis Oppo A15 milik IM (16) seorang siswa SMP 11 Naimata, Kota Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (09/04/2024).
IM didampingi kaka sepupunya Melianus Alopada telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yang terjadi di jalan Farmasi kelurahan liliba kota kupang.
Kejadian tersebut berawal dari terlapor memanggil korban dan menawarkan pekerjaan dengan jasa per hari 200 ribu, saat itu korban tertarik berhubung korban sementara libur sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walaupun belum saling mengenal namun korban memberanikan diri untuk ikut dengan terlapor karena di iming-iming sejumlah uang.

Selanjutnya terlapor membawa korban dengan menggunakan sepeda motor vixion lama warna merah, dengan nomor polisi DH. 8151 dan membawa korban ke TKP.
Sesampainya di TKP terlapor meminjam Handphone korban dengan alasan ingin mengisi pulsa hendak menelpon istrinya.
Namun kejadian yang sempat terekam melalui CCTV milik salah satu kios yang berada di TKP terlihat jelas terlapor tidak sempat mengisi pulsa namun langsung berlari menuju sepeda motornya dan meninggalkan korban tanpa mengembalikan handphone milik korban.
Atas dugaan penggelapan dan penipuan tersebut Korban, membuat laporan polisi ke polres kupang kota, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/356/IV/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 9 April 2024 pukul 20:13 Wita.
Korban berharap pihak polres kupang dapat bekerja maksimal dan bisa menemukan terlapor agar HP milik korban bisa dikembalikan dan oknum tak dikenal tersebut sebagai terlapor bisa bertanggungjawab atas perbuatannya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















